Connect with us

HEADLINE

Menipu Uang Rp 1,2 Miliar, Lihan Divonis Dua Tahun Sepuluh Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Majelis hakim jatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan untuk Lihan (kanan), foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis bersalah Lihan atas tindak pidana penipuan uang dengan modus tax amnesty, sebesar Rp 1,2 miliar. Palu hakim menghantarkan Lihan ke jeruji besi dengan lama hukuman selama 2 tahun 10 bulan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya menuntut Lihan dengan hukuman tiga tahun penjara. Tapi, ternyata dari majelis hakim memvonis 2 tahun 10 bulan. Ya, tentunya majelis hakim punya pertimbangan sendiri,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis.

Atas vonis ini, kata Budi, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Sedangkan, dari pihak Lihan bersama kuasa hukumnya telah menerima vonis ini.

“Kita masih pikir-pikir mau ngajukan banding atau tidak. Masih ada waktu 7 hari,” lanjutnya

Lihan telah menjalani sidang sejak 10 Desember 2019. Adapun dasar tuntutan terhadap bekas pengusaha intan ini, mengacu pada pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Terlebih lagi, status Lihan yang merupakan residivis -terpidana kasus investasi bodong money game pada tahun 2010-, juga menjadi unsur yang menguatkan pihak Kejaksaan untuk menuntu hukuman yang seberat-beratnya.

Lihan diringkus Polsek Banjarbaru Kota lantaran diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar. Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.

Modus Lihan untuk mengelabui Hasyim, yakni pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Belakangan setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->