Connect with us

HEADLINE

Maskapai Dibatasi Satu Kali Penerbangan, Operasi Bandara hanya Pukul 06.00- 18.00 Wita!

Diterbitkan

pada

Penumpang harus melalui bilik disinfektan yang disediakan BPBD Kalsel di Bandara Syamsudin Noor. Foto: rico

KANALKALIMATAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan telah memutuskan melakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi. Kepala Harian Gugus Tugas P3 virus corona (Covid-19), Wahyuddin menjelaskan, pembatasan ini berlaku untuk jalur udara, laut, maupun darat. Terkhusus di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Pemprov Kalsel telah membatasi jadwal penerbangan per-harinya.

“Operasi bandara hanya dari pukul 06:00 Wita sampai dengan pukul 18:00 Wita. Frekuensi penerbangan dikurangi menjadi 1 penerbangan setiap maskapai untuk satu tujuan,” terang Ujud.

Selain itu, maskapai penerbangan juga diminta untuk mengatur agar tempat duduk di kabin pesawat diberikan jarak untuk setiap penumpang. Yaitu, dengan mengosongkan tempat duduk (seat) yang ada di tengah setiap baris kursi.

Wahyuddin yang juga menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD Provinsi Kalsel, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menempatkan satu unit Chamber Disinfektan atau bilik disinfektan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Bilik ini difungsikan bagi para penumpang yang datang dari luar daerah Kalsel.

“Kemarin sudah kita tempatkan satu unit bilik disinfektar di terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menangkal penyebaran Covid-19 melalui penyemprotan cairan disinfektan ke penumpang pesawat atau pengunjung bandara,” katanya, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (1/3/2020) malam.

Tidak hanya di Bandara, BPBD Prov Kalsel juga pada hari ini menempatkan satu unit bilik disinfektan disalah pusat perbelanjaan, yakni di Q Mall Banjarbaru.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebijakan untuk melakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar provinsi, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi, per-tanggal 31 Maret 2020. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->