Connect with us

kriminal banjarbaru

Macan Barbar Polsek Banjarbaru Kembali Amankan Satu Pick Up Miras Tanpa Izin

Diterbitkan

pada

Ratusan miras yang berhasil diamankan petugas Polsek Banjarbaru Barat. Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat kembali berhasil mengamankan satu buah pickup yang membawa ratusan botol minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.

Tersangka Haesar Danil Yohanes Tombokan, kedapatan membawa satu pickup miras tanpa izin dan berhasil diamankan Macan Barbar di Jalan A Yani Km 22,600 Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi menerangkan penangkapan tersangka didasari dari informasi masyarakat.

“Kita menerima informasi bahwa ada satu unit mobil Suzuki Caryy pick up dengan Nopol DA 8544 KI yang diduga membawa miras,” terangnya.

 

Baca juga : Gebyar PBB-P2, Pemko Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

Setelah menerima laporan tersebut Polsek Banjarbaru Barat menurunkan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat dengan dipimpin langsung oleh Aiptu Deden A Lesmana.

Kemudian, melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.
“Kami menemukan kebenaran dan menemukan mobil yang dimaksud tim langsung memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka di sekitar Jalan A Yani Km 22.600 yang tidak jauh dari Polsek Banjarbaru Barat,” tambahnya.

Usai melakukan penggeledahan, tim mendapati puluhan dos miras dengan berbagai merk yakni 10 Dos / 120 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua Gold, 25 Dos / 300 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua Biasa, 5 Dos / 60 Botol New Port Blue.

Kemudian 5 Dos / 60 Botol New Port Kuning, 5 Dos / 60 Botol Bir Prost Botol, 1 Dos / 12 Botol Vodka Iceland, 3 Dos / 36 Boto Vodka Topi Miring. Serta satu unit mobil Suzuki CarryPick Up warna hitam Nopol DA 8544 KI.

 

Baca juga : Jalur Takuti – Sungaijati Tersambung Lagi, Jembatan Darurat Selesai Dibangun

“Setidaknya ada 54 Dos / 648 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut tersangka diganjar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang Penjualan Minuman Keras tanpa izin.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->