Connect with us

kriminal banjarbaru

Macan Barbar Bekuk 4 Remaja Pengoroyokan di Liang Anggang

Diterbitkan

pada

Para remaja pelaku pengroyokan yang dibekuk polisi. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat remaja tersangka pengeroyokan terhadap Cristian Adinata pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 02.30 Wita di pinggir jalan depan SD Alam, Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dibekuk oleh Macan Barbar Polsek Liang Anggang.

Keempat tersangka itu adalah MR (17), SE (19), YMB (15) dan RTW (16), 3 diantara pelaku tidak tamat SMP dan YMB (15) masih duduk di bangku SMA.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyatakan penyebab terjadinya pengeroyokan karena para pelaku tersulut emosi dan dalam keadaan mabuk.

“Awalnya para pelaku mengeroyok korban lantaran saat berjoget terkena siku, hingga kemudian mengiring korban saat pulang dikeroyok, dan diakui para pelaku dalam keadaan mabuk,” ungkapnya, Minggu (18/9/2022) siang.

 

Baca juga  : Sebut Dua Lawan Tangguh Porprov Kalsel 2022, Cabor Atletik Banjarmasin Target 2 Emas di Setiap Nomor

Aipda Kardi melanjutkan, terkait kronologi pengroyokan bermula saat Cristian Adinata bersama teman-temannya pulang dari sebuah kafe di Jalan Trikora, saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama temannya langsung dicegat beberapa orang yang tiba-tiba langsung marah dan memukul wajah korban.

“Saat yang lain memukul korban, MR mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya, langsung menusuk korban di pinggang sebelah kiri dan tangan sebelah kiri,” kata Aipda Kardi.

Atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke RS Idaman Banjarbaru dan kejadiannya dilaporkan ke Mako Polsek Liang Anggang.

Menanggapi laporan, Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana untuk melakukan penyelidikan, pada Senin (12/9/2022).

 

Baca juga  : Ini Penyebab Kebakaran Warung Tahu Sumedang di Landasan Ulin

Sekira pukul 16.00 Wita, Macan Barbar berhasil mengamankan SE saat melintas di Jalan A Yani Km 23, kemudian MR diamankan sekira pukul 20.00 Wita di warung LIK Trikora beserta satu bila senjata tajam yang sempat dibuang saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya.

Dilanjutkan Kasi Humas, tim terus melakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 23.30 Wita, tim berhasil mengamankan YMB dan RTW di Jalan Suka Maju Kelurahan Landasan Ulin Utara.

“Keempat pelaku pengeroyokan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” bebernya.

Adapun saat kejadian dari pengakuan keempat tersangka, MR membawa sajam dan menusuk sebanyak 2 kali ke tubuh korban, sedang SE memegang dan memukul helm korban sebanyak 1 kali dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian itu.

 

Baca juga  : Miliki Sabu dan Sajam Tanpa Izin, Grandong Diringkus Saat Mancing Ikan

Sementara YMB juga memukul helm korban sebanyak dua kali, sedangkan RTW bertugas menarik celana korban hingga terjatuh dan memukul helm korban dan mengambil sajam milik MR yang sempat terjatuh dari tangan.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->