Kriminal Banjarmasin
Lelaki di Kelayan A Ngamuk, Istri Sendiri Kena Sabetan Parang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua orang perempuan di Jalan Kelayan A II, Banjarmasin Selatan dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat luka sabetan parang seorang lelaki.
Kedua korban ialah Er (26) dan Ft (29), Sabtu (14/5/2023) malam, mereka dianiaya oleh pelaku bernama H (30) yang merupakan suami dari Er.
Kedua perempuan ini mendapat luka akibat sabetan parang yang dilakukan Hendra ke bagian bahu kanan, tangan hingga kepala.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto membenarkan kejadian itu, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Sabu Bawa FM Warga Antasan Kecil Timur ke Penjara
Penganiayaan itu sebut Kapolsek terjadi di rumah orangtua pelaku, di Jalan Kelayan A II, Gang Pandan Sari RT 015, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Awal penganiayaan bermula saat adanya pertemuan keluarga antara kedua belah pihak bersama orangtua H dan Ketua RT setempat.
“Awalnya pelaku yang merupakan suami dari korban datang ke rumah orangtuanya, di rumah tersebut ada korban berserta orangtuanya didampingi Ketua RT,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto.
Diketahui pertemuan ini dilakukan dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan antara H dan Er yang sudah tidak harmonis lagi.
“Pembicaraannya bahwa pelaku akan menyerahkan Er kepada pihak keluarganya dengan disaksikan ibunya dan Ketua RT,” imbuhnya.
Namun, setelah terwujudnya kesepakatan antara kedua belah pihak, ternyata H langsung berdiri dan keluar mengambil sebilah parang.
“Dan tepat di lokasi itu juga pelaku langsung menyerang kedua perempuan itu, hingga keduanya terluka di bagian kepala, bahu kanan, dan tangan,” sebutnya.
Akibat peristiwa itu membuat H diamankan petugas Polsek Banjarmasin Selatan. Setelah dilapokan polisi ada kejadian berdarah di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Tak Punya Kursi Pemilu 2019, PBB Kalsel ‘Jual’ Mantan Sekdaprov Haris Makkie di Dapil 7
“Pelaku berhasil diamankan karena pelaku orang dekat korban,” ujarnya.
Meski begitu sambung Kapolsek sesaat setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Pelaku saat ni diamankan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas: Setiap Desa akan Dapatkan Bantuan Sapi Kurban
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pemkab Kapuas Ramah Tamah dengan Para Tenaga Pendidik