Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sabu Bawa FM Warga Antasan Kecil Timur ke Penjara

Diterbitkan

pada

FM (36) yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan 3 paket narkoba jenis sabu. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria warga Banjarmasin ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan 3 paket narkotika golongan I.

Dia adalah FM (36) warga jalan Antasan Kecil Timur, RT 11 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yang ditangkap pada Senin Senin (8/5/2023) lalu.

Ketika penangkapan Senin (8/5/2023), polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu yang disimpan pelaku FM.

“Barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu berat bersih 0,66 gram, dan satu buah handphone Samsung warna hitam,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri, Sabtu (14/5/2023) pagi.

Baca juga: Strategi Gerindra Kalsel Bidik 11 Kursi, Pasang Selebgram hingga UAS Banjar

Sementara itu, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena di jalan Ternate, Kelurahan Pasar Lama sering terjadi transaksi narkoba.

Polsek Banjarmasin Barat yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku FM.

“Saat diyakini pelaku berada di rumah kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut didalam kamar yang sempat dibuang ke kolong bawah rumah,” ungkap Kompol Firuza.

FM ditahan di Mapolsek Banjarmasin dan diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->