Connect with us

HEADLINE

Larangan Mudik, 4 Titik Perbatasan di Kalteng Disekat

Diterbitkan

pada

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat paparan larangan mudik lebaran tahun 2021, Senin (26/4/2021). Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA — Berbagai upaya dan antisipasi akan dilakukan untuk mencegah terjadinya arus mudik Idul Fitri selama pandemi Covid-19 masih merebak.

Lebaran tahun ini, pemerintah kembali melarang masyarakat mudik.

Di Provinsi Kalteng akan dilakukan penyekatan di empat titik perbatasan, yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo usai deklarasi peniadaan mudik, di lapangan Mapolda Kalteng, Senin (26/4/2021).

Baca juga : KRI Nanggala-402 Bakal Diangkat Pakai Robot MV Swift Rescue Singapura

“Bagi warga nekat mudik dan kedapatan mudik, akan kami suruh putar balik,” tegas Kapolda.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.

Untuk itu, jelas Kapolda, TNI dan Polri akan memperkuat pengamanan baik di bandara maupun pelabuhan laut yang ada di beberapa wilayah.

“Ini dilakukan guna memaksimalkan upaya penyekatan dan pencegahan mudik,” ujarnya.

Baca juga : Profil KRI Rigel-933 yang Berhasil Temukan KRI Nanggala-402

Sementara itu, deklarasi peniadaan mudik, yang merupakan inisiasi pihaknya, untuk mencegah terjadinya ledakan Covid-19 selama Ramadhan maupun saat lebaran1442 Hijriyah.

Deklarasi juga melibatkan seluruh instansi terkait, seperti Korem 102/Panju Panjung, Kejati, Satpol PP, Dishub, MUI, tokoh lintas dan lain-lain.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk tidak melaksanakan mudik lebaran,”pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->