Kriminal Martapura
Laporan dari Warga Desa yang Resah, Pengedar Sabu 56 Tahun di Gambut Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap seorang lelaki paruh baya SF (56). SF diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berawal dari laporan warga Desa Tambak Sirang Baru, dari laporan warga yang dibuat resah dengan keberadaan pengedar narkoba di desa tersebut.
“Iya, benar masyarakat melaporkan. Lalu pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil mengamankan terlapor SF di rumahnya di Desa Tambak Sirang Baru,” jelas AKP Heriadi.

Baca juga : Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi
Bermodal dari laporan warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang ditunjuk warga sebagai tempat yang diduga sebagai kediaman pengedar barang haram tersebut.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terlapor sempat membuang barang bukti ke halaman belakang rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berada di dalam satu buah dompet kecil, sempat dibuang pelaku ke belakang rumah,” kata AKP Heriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas Kepolisian diantaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram -berat bersih 2,76 gram-, satu HP merk Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3.340.000, dan satu buah kaleng.
Baca juga : Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung
Atas pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE19 jam yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Kabupaten Banjar23 jam yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih




