Kriminal Martapura
Laporan dari Warga Desa yang Resah, Pengedar Sabu 56 Tahun di Gambut Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap seorang lelaki paruh baya SF (56). SF diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berawal dari laporan warga Desa Tambak Sirang Baru, dari laporan warga yang dibuat resah dengan keberadaan pengedar narkoba di desa tersebut.
“Iya, benar masyarakat melaporkan. Lalu pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil mengamankan terlapor SF di rumahnya di Desa Tambak Sirang Baru,” jelas AKP Heriadi.
Baca juga : Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi
Bermodal dari laporan warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang ditunjuk warga sebagai tempat yang diduga sebagai kediaman pengedar barang haram tersebut.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terlapor sempat membuang barang bukti ke halaman belakang rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berada di dalam satu buah dompet kecil, sempat dibuang pelaku ke belakang rumah,” kata AKP Heriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas Kepolisian diantaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram -berat bersih 2,76 gram-, satu HP merk Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3.340.000, dan satu buah kaleng.
Baca juga : Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung
Atas pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE8 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran