HEADLINE
Lahan Kritis Kalsel Capai 640.709 Ha, Dipicu Masifnya Tambang dan Perkebunan
Di Kalsel ada lebih kurang 40 sampai 50 perizinan yang dipegang oleh beberapa perusahaan yang diwajibkan untuk menanam di kawasan-kawasan seluas 30 ribu ha yang sudah ditetapkan sebagai kawasan rehabilitasi DAS.
Dalam peraturan tersebut pemerintah sudah mewajibkan kepada pihak perusahaan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan penanaman di lokasi penanaman seluas IPPKH perusahaan bersangkutan dengan ratio.
“Jadi dalam hal ini menurutnya perusahaan pemegang IPPKH wajib melakukan rehabilitasi di kawasan DAS dengan luasan yang sama terhadap luas kawasan hutan yang mereka pakai,†jelasnya.
Lokasi rehabilitasi diharapkan dekat dengan lokasi terdekat dengan lokasi IPPKH, namun untuk di Kalimantan Selatan difokuskan di daerah Taman Hutan Raya Sultan Adam.  Hal ini mengacu pada beberapa kriteria yang ditentukan terkait lahan kritis dan dengan harapan benar-benar dilakukan pada kawasan yang tergolong kritis.
Tahura Sultan Adam sendiri dikenal sebagai kawasan hutan lindung yang sangat berperan dalam menjaga kondisi hidrologi yang ada di wilayah Kalimantan Selatan, karena di sini terdapat waduk Riam Kanan yang menjadi sumber pasokan ketersediaan listrik, sumber air minum, dan lain-lain.
Menurutnya lagi di Kalsel ada lebih kurang 40 sampai 50 perizinan yang dipegang oleh beberapa perusahaan yang diwajibkan untuk menanam di kawasan-kawasan seluas 30 ribu ha yang sudah ditetapkan sebagai kawasan rehabilitasi DAS.  Dari semua perizinan yang ada tersebut, baru ada 1-2 perusahaan yang sudah dilakukan penilaian dengan kawasan yang sudah ditanam 20-30% di tahun 2017.
“Untuk pemegang IPPKH yang lain masih dalam tahapan penanaman dan belum dilakukan penilaian karena tanaman yang ditanam belum berumur 3 tahun yang menjadi syarat dilakukannya penilaian terhadap hasil penanaman yang dilakukan,†ungkapnya.
Selain melakukan rehabilitasi DAS dengan mewajibkan kepada Pemegang IPPKH, BPDAS HL Barito juga mendukung kegiatan revolusi hijau dengan mendirikan persemaian permanen di tiga kabupaten/kota yakni Kotabaru, anjarbaru dan Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ketiga persemaian permanen tersebut dapat menghasilkan 2,5 juta bibit per tahun dengan jenis tanaman hutan dan buah, yang bisa dijadikan sebagai sumber bibit tanaman dalam kegiatan penanaman di Kalsel yang dibagikan secara gratis bagi masyarakat yang ingin menamam pohon.
Dia menambahkan lagi bahwa permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan rehabilitasi lahan kritis yakni adanya klaim-klaim kepemilikan oleh masyarakat pada lokasi yang dilakukan penanaman yang sering menjadi kendala pemegang IPPHK ketika masuk ke lokasi penanaman tersebut.
Selain itu permasalahan lain yang dihadapi berupa bencana kebakaran yang disebabkan oleh faktor alam ataupun adanya tindakan manusia (oknum) yang tidak bertanggung jawab yang baik dengan sengaja atau tidak sengaja membakar lokasi penanaman.
“Apabila terjadi kebakaran pada lokasi yang ditanam oleh IPPHK dan belum mencapai umur tiga tahun serta belum diserahkan kepada pemerintah, maka tanggung jawab menanam kembali lokasi tersebut diserakan kepada pemegang IPPHK untuk melakukan penanaman ulang pada lokasi tersebut†katanya. (abdullah)
Editor : Chell
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
HEADLINE2 hari yang laluPemerintah Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis1 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Bisnis1 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPolres HSU Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Kondusif





