Connect with us

Hukum

Lagi, Sidang Vonis Sengketa Lahan Kai Muhammad vs PT AP I Ditunda

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum Kai Muhammad. Foto : istimewa

BANJARBARU, Kuasa Hukum Kai Muhammad, yakni Rani SH dan Samsul Hidayat SH merasa kecewa atas sikap Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Lantaran kali ketujuh PN Banjarbaru menunda jadwal sidang dengan agenda vonis atas sengketa lahan Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru (tergugat) Kai Muhammad (penggugat) melawan PT Angkasa Pura I.

Menurut Samsul, penundaan sidang dengan agenda vonis tersebut, terlalu sering dan sudah terlalu lama, hampir tiga bulan.

“Kami sangat kecewa, ketika majelis hakim menunda kembali sidang. Dan ini untuk ketujuh kalinya,” kata pengacara Kai Muhhammad, Selasa (16/7).

Apalagi, dalam sidang pembuktian beberapa bulan lalu, pihak tergugat yakni PT Angkasa Pura I, tidak menunjukkan bukti-bukti sah lahan di atas milik Kai Muhammad seluas 8 hektare.

“Dari sejumlah sidang pendahuluan, hingga bukti-bukti. Pihak tergugat tidak bisa menunjukkan bukti. Sehingga kami yakin gugatan akan dimenangkan,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai penundaan sidang tersebut, humas PN Banjarbaru, M Aulia Reza membenarkan terjadinya penundaan karena majelis hakim belum siap.

“Majelis hakim, saya sendiri (M Aulia Reza), Rio dan Umar Yazie belum siap. Ada berkas yang belum lengkap. Makanya kami putuskan untuk ditunda,” jelas Aulia, Kamis (18/7).

Sedangkan, tudingan penundaan jadwal sidang, hakim di PN Banjarbaru ini, menyatakan tidak sampai tujuh kali, hanya sekitar tiga kali. “Seingat saya, penundaannya hanya tiga kali,” bantahnya. (bie)

Reporter : Bie
Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->