Connect with us

Kabupaten Kapuas

Kursi Legislatif Dapil IV Kapuas Berkurang Satu, Ketua Komisi I Minta KPU Kapuas Tinjau Ulang

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah mengumumkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kapuas pada Pemilu tahun 2024.

Dalam pengumuman itu, diketahui pengurangan 1 kursi untuk Dapil IV Kapuas, dari semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengharapkan KPU Kapuas dapat meninjau ulang terkait pengurangan jumlah kursi legislatif di Dapil IV.

“Saya minta KPU dapat mengkaji ulang terkait data khususnya di dapil IV yang mengalami pengurangan jumlah kursi,” katanya, Kamis (1/12/2022).

 

Baca juga  : Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Tanbu Terpidana

Dapil IV Kapuas meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup dalam rancangan KPU yang semula jumlah 8 kursi, mengalami pengurangan satu kursi menjadi 7 kursi karena menyesuaikan jumlah penduduk.

“Data yang diambil oleh KPU itu di Dapil IV, yang mana ada pengurangan. Setelah saya konfirmasi dengan Disdukcapil Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah Dapil IV itukan tidak berkurang,” jelas Lawin.

Untuk itulah, ia meminta KPU Kapuas meninjau ulang terkait keputusan tersebut. Pihaknya meminta agar nanti, ada data riil lapangan dan dilakukan evaluasi ulang. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->