Connect with us

HEADLINE

KPU Kalsel Tetapkan 622 Daftar Caleg Sementara untuk DPRD Provinsi

Diterbitkan

pada

KPU Kalsel meetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Provinsi Foto : dok

BANJARMASIN, KPU Kalsel telah menetapkan sebanyak 622 Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk pemilu legislatif di DPRD Provinsi. Jumlah tersebut akan merebutkan jatah 55 kursi yang ada. Dalam penetapan DCS tersebut, 19 caleg rontok di tengah jalan alias tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, dari hasil verifikasi syarat perbaikan daftar dan syarat calon, 19 bacaleg yang dicoret berasal dari enam parpol.

“Yakni PKB, PAN, dan Partai Garudamasing-masing satu bakal calon. PKS ada dua bakal calon, Perindo 10 bacaleg, dan PBB 4 bacaleg,” jelasnya kepada wartawan di kantor KPU, beberapa waktu lalu.

Edy Ariansyah menambahkan, untuk 622 DCS yang ditetapkan merupakan pengajuan yang sebelumnya disampaikan 16 parpol peserta pemilu di Kalsel. Mereka nantinya, akan bertarung di tujuh daerah pemilihan (Dapil).

Walaupun, ada beberapa parpol yang tidak mengisi penuh daftar bacaleg di tujuh Dapil yang ditetapkan. Seperti PSI tak memiliki baceleg untuk Dapil Kalsel 3 dan 5, Partai Garuda mengalami kekosongan pada Dapil Kalsel 3, 5, dan 6. Serta PKPI yang kosong di Dapil Kalsel 1, 3, 4, 6, dan 7.

Dari daftar DCS yang disampaikan KPU, caleg PKB yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 54 orang, Gerindra sebanyak 44, PDIP sebanyak 54, Partai Golkar sebanyak 55, Partai Nasdem sebanyak 55, dan Partai Garuda ada 10 orang.

Lalu ada Partai Berkarya yang dianyatakan memenuhi syarat sebanyak 24 caleg, PKS sebanyak 43, Partai Perindo ada 40, PPP ada 55, PSI ada 16, PAN ada 46, Partai Hanura ada 36, Partai Demokrat ada 55, PBB ada 29 dan PKPI ada 6 orang. (Selengkapnya Lihat Tabel, red).

DAFTAR CALON :

DAPIL 1 DAPIL 2 DAPIL 3 DAPIL 4 DAPIL 5 DAPIL 6 DAPIL 7

 

“Usai pengumuman DCS, nantinya akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat hingga 21 Agustus 2018. Kalau ada masukan kita akan lakukan klarifikasi. Apabila tidak ada, maka dilanjutkan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT),” jeleas Edy.

Di sisi lain, masyarakat yang memberikan tanggapan harus mengikuti format yang sudah diatur dalam aturan KPU. Format itu mengandung sejumlah unsur seperti identitas pemberi tanggapan yang jelas, penjelasan rinci soal tanggapan tersebut. Seperti waktu kejadian, lokasi kejadian, jika tanggapan berkaitan dengan peristiwa.

Terpenting, agar tanggapan-tanggapan tersebut disertai bukti. Apabila didapati ada tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol tersebut pada 22-28 Agustus 2018. “Lalu tahapan berikutnya KPU memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018,” ungkapnya.

Untuk tahapan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS berlanjut pada 11-13 September 2018. Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September 2018. Kemudian, DCT akan diumumkan tanggal 21-23  September 2018. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->