Connect with us

Politik

KPU Banjar Tentukan Aturan Main di Masa Kampanye

Diterbitkan

pada

KPU Banjar bersama stake holder menentukan aturan main kampanye. Foto: rendy

MARTAPURA, Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Terkait hal ini, KPU Banjar gelar rapat kordinasi kampanye dan alat peraga kampanye bersama stakeholder terkait, di ruang rapat anggota KPU Banjar, Jum’at (14/9).

Menurut Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, berdasarkan pertemuan pihaknya dengan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PD2TSP) Kabupaten Banjar dan Polres Banjar telah membahas apa saja yang menjadi peraturan di masa kampanye mendatang.

“Tadi kita diskusikan bersama antara Dinas PD2TSP Kabupaten Banjar serta Polres Banjar terkait berkenaan masalah peraturan yang nantinya kita pakai dalam masa kampanye, seperti penetapan baliho dan peraga kampanye,” ujar.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan KPU Banjar rencananya juga menyiapkan wadah kordinasi bagi semua stakeholder, yang nantinya akan membawahi setiap tanggapan dan respon masyarakat yang berkenaan dengan pelaksanaan masa kampanye.

“Diharapkan dengan adanya wadah itu, nantinya apa yang menjadi tanggapan atau aduan masyarakat bisa cepat ditangani,” ujarnya.

Tak hanya itu, Muhaimin juga mengatakan ada sejumlah larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Sebagaimana pemasangan spanduk atau stiker dan lainnya yang berhubungan kampanye. Secara umum APK dilarang berada di area yang mengganggu seperti menyebabkan gangguan lalu lintas di area lembaga pendidikan, kawasan kantor pemerintahan serta tempat ibadah.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Kanalkalimantan dari Devisi Kampanye KPU Banjar Abdul Aziez S.Pd.I, berdasarkan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada penetapan mode kampanye berdasarkan waktu masanya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat dan peraga kampanye, media social, debat pasangan calon dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang ditidak melanggar dilaksanakan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019. Dan untuk iklan media cetak, media electronic, media dalam jaringan, seta rapat umum diselenggarakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Sementara adapun kewajiban media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran ada lima seperti membuat peraturan dan penjadwalan pemasangan iklan oleh peserta pemili, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan, mementukan standar Tarik iklan kampanye komersial yang berlaku untuk setiap peserta pemilu dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

Sedangkan larangan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran ada tiga seperti menjual pemblokiran segmen dan pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikatagorikan sebagai iklan kampanye pemilu dan menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->