Connect with us

Kabupaten Banjar

KPP Banjarbaru: 45 Wajib Pajak di Banjar Belum Lunasi PBB P5L Sebesar Rp 73,874 Miliar

Diterbitkan

pada

Pemkab Banjar apresiasi atas ketaatan wajib pajak dalam acara Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022. Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sumber pendapatan bagi Pemkab Banjar. Namun demikian, di Kabupaten Banjar masih terdapat 45 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L dari tahun 2015 sampai dengan 2022, dengan tunggakan sebesar Rp 73,874  miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Hery Sumartono, dalam acara
Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, oleh KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura, di aula Barakat, kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (20/9/2022) pagi. Acara tersebut juga dihadiri Sekda Banjar HM Hilman dan 46 wajib pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Sesuai Undang-Undang PBB menjelaskan bahwa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Selanjutnya, apabila pada saat jatuh tempo pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Baca juga : Tandang ke Persetala, Persebaru Berburu Tiga Poin Penuh

“Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi maka diharapkan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo,” sarannya.

Hery Sumartono mengatakan, dengan wilayah kerja Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru tahun 2022 diberikan amanat target Rp 1,035 triliun.

“Perlu kami sampaikan, sampai 19 September 2022 capaian penerimaan pajak KPP Pratama Banjarbaru adalah sebesar Rp 974 miliar atau 94,19 persen, dari penerimaan pajak sektor perdagangan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Untuk PBB sektor perkebunan, Perhutanan, pertambangan dan sektor Lainnya (PBB P5L) sampai dengan 19 September 2022 diperoleh realisasi penerimaan sebesar Rp 52,121 miliar atau 48,92% dari target sebesar Rp 106,553 miliar.

Baca juga  : 40 Guru Ngaji Terima Santunan dari Baznas HSU

Objek PBB P5L Kabupaten Banjar terdiri dari pertambangan minerba sebanyak 36 objek pajak, perkebunan 5 objek pajak, dan perhutanan 4 objek pajak dengan capaian penerimaan sebesar Rp 18,62 miliar yang terdiri dari: Rp 1,49 miliar dari perkebunan, Rp 1,75 miliar dari perhutanan, Rp 15,39 miliar pertambangan minerba.

Sementara itu, Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, saat ini sinergi Pemkab Banjar dengan Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Banjarbaru sudah terjalin sangat baik. Salah satunya dalam hal optimalisasi penerimaan PBB.

“Kami akan terus mendukung dan mendorong program-program kementerian keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya,” ucapnya.

Baca juga  : Kantor Operasional PT Hamara Panca Perkasa (HPP) Desa Sebamban Lama Diresmikan

Pemkab Banjar, lanjut Hilman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pembayar PBB, yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Banjar.

“Insyaallah, Pemkab Banjar bersama KPP Pratama Banjarbaru akan terus siap berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pembayar pajak,” ujarnya.(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->