Connect with us

Viral

Komnas PA Larang Penggunaan Kata ‘Anjay’, Berpotensi Dipidana!

Diterbitkan

pada

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melarang penggunaan kata ‘anjay’ Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kata ‘anjay’ mendadak viral dibincangkan. Hal ini setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan sekarang juga.

Komnas PA menilai kata ‘anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal.

Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Dilansir detik.com, Arist menjelaskan, makna kata ‘anjay’ itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa, itu tak mengandung unsur bullying.

“Misalnya ‘waoo… keren’, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah ‘ANJAY’ untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” ucap Arist.

Adapun, lanjut Arist, jika kata ‘anjay’ yang diartikan dengan sebutan kata pengganti satu binatang, ‘anjay’ menjadi istilah yang merendahkan martabat seseorang. Begitu juga, kata tersebut diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” katanya.

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah ‘anjay’ sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” sambungnya.

Berdasarkan pengalaman Arist di masa kecil di daerah Sumatera Utara sering mendengar salah satu kata pujian menggunakan kata ‘anjing’. Namun, kata dia, penggunaan kata itu tidak menimbulkan kemarahan atau ketersinggungan seseorang dan dianggap kata ‘anjing’ itu hal yang biasa.

“Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa-menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kata ‘anjay’ ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus YouTuber Lufti Agizal di channel YouTube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mulanya, Lutfi membahas kata ‘anjay’ ini setelah disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2.460 subscriber di YouTube.

“Wahai kaum ANJAY. Skakmat kau !!! Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya kata ANJAY. INGET INI BARU PART 1 ya !!! Masih ada 5 narasumber lagi (Psikolog, Lawyer, Ustad ) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini,” tulis @luftiagizal di akun Instagram.

Bukan hanya membahasnya, Lutfi pun telah mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ini ke KPAI. Dia melampirkan pula surel balasan dari KPAI.

“Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih??? Next generation kita. Apa perlu @kpai_official dan @komnasanak saya kirimi semua materinya? Untuk mengkaji ini?” ujarnya di IG Story.

“Saya yakin @kpai_official bijak dalam mengkaji hal ini #savenextgeneration,” lanjut Lutfi di IG Story yang melampirkan surel dari KPAI itu.(detik.com)

 

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->