DPRD BANJARBARU
Komisi I Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Rapat bersama penyelenggara pemilu dipimpin Ketua Komisi I Ririk Sumari bersama anggota komisi bidang pemerintahan di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Jumat (8/11/2024).
Rapat juga terkait Keputusan KPU Banjarbaru Surat KPU Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Baca juga: KPU Banjarbaru Memulai Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Kalsel, Ini Upahnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru sebelumnya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono bersama pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun dalam prosesnya, pasangan Aditya-Said Abdullah dibatalkan KPU Banjarbaru karena melanggar pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada sehingga gagal dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
Bisnis3 hari yang laluTebar Kebaikan CV Sinergi Kalimantan Amindo Berbagi Takjil
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSafari Ramadan Terakhir, Bupati dan Wabup Banjar Kunjungi Cintapuri Darussalam
-
Kalimantan Barat3 hari yang laluApa yang Baru di Festival Cap Go Meh Singkawang 2026?
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Kepala BPK RI
-
Kalimantan Barat22 jam yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
HEADLINE1 hari yang laluAS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI

