Connect with us

Hukum

Khairuddin : Satpol PP Lemah Tegakkan Perda Ramadhan!

Diterbitkan

pada

Khairuddin, Anggota DPRD Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dinilai masih lemah dalam penegakan Perda Ramadhan Nomor 05 Tahun 2004. Lantaran hanya memberikan teguran tertulis kepada pelangar Perda lewat surat peryataan.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjar Khairuddin, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Menurut Kharuddin ada kewajiban pemerintah untuk menegakan Perda Ramadhan Nomor 05 Tahun 2004 tersebut.

“Jika Perda itu masih berlaku, maka ada kewajiban pemerintah daerah untuk menegakan perda tersebut, salah satu aparat yang menegakan Perda itu adalah Satpol PP,” tegasnya.

Bukti dari lemahnya Perda tersebut, menurut Khairuddin disinyalir dengan masih adanya warung makan yang buka di atas jam ketentuan.

Masalah sanksi yang dianggap sudah lemah, menurutnya, pihak Satpol PP harusnya bisa menegakan hukuman tersebut dahulu tanpa harus memikir Perda.

“Sanksi yang dinilai sudah lemah baik denda sedikit Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, seharusnya Satpol PP eksekusi dulu pelaku tersebut, dan jangan sampai diselesaikan di tempat, paling tidak memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar,” bebernya.

Khairuddin mengatakan siapapun pelanggar pelaku perda tersebut harusnya Satpol PP bisa menindak tegas di tempat. “Harus ada tindakan tegas dari Satpol PP untuk memberikan efek jera, jangan sampai kota Serambi Makkah ini ‘bi’-nya hilang, maka akan menjadi kota Seram,” sahutnya sambil tersenyum.

Perlu diketahui temuan pelanggaran Perda No 05 tahun 2004 tersebut dari tahun ke tahun diduga juga mengalami peningkatan, terbukti jika sebelumnya ditahun 2017 ada 42 temuan, namun di 2018 ini sudah ada 40 temuan dan masih akan berpotensi terus bertambah mengingat waktu Ramadhan masih sekitar 2 minggu lagi, menurutnya ini salah satu bukti dari lemahnya penegakan Perda tersebut.

“Jika Perda itu tidak mau ditegakan ya dicabut saja sekalian,” tegas Khairuddin.

Sebelumnya perlu diketahui selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di-back up Kodim 1006 Martapura dan Polres Banjar gencar menegakan Perda Ramadhan.

Menurut Kepala Satpol PP Banjar H Ahmadi, selama bulan suci Ramadhan setiap hari pihaknya menurunkan 40 personil gabungan untuk menegakan Perda nomor 05 tahun 2004 tersebut. Dan hingga Ramadhan hari ke-14, Rabu (30/5) kemaren, pihaknya sudah melakukan 11 kali kegiatan dan mendapati sebanyak 40 perkara pelanggaran.

Diantaranya ada sebanyak 25 temuan warung makan yang buka tidak pada waktunya, 8 orang kedapatan makan dan minim siang hari, 2 orang merokok di tempat umum. Pihaknya juga mendapati ada 2 pengemis jalanan, 2 orang peminta sumbangan masjid yang tidak jelas dan 1 orang kedapatan ngelem fox.

Ahmadi menyebutkan, untuk ketegasan dan memberi efek jera kepada orang-orang yang melanggar tindakan perkara tersebut, pihaknya hanya memberikan surat pernyataan itupun jika terbukti bersalah, tidak diberikan sangsi. Tapi jika kedua kali didapati hal yang serupa dengan orang yang sama maka barulah akan diberikan sanksi pidana. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->