Connect with us

Hukum

Ketua Majelis Sakit, Sidang Perdana Abah Itab Kembali Ditunda

Diterbitkan

pada

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Abah Itab batal digelar karena ketua majelis hakim sakit. Foto: rico

BANJARBARU, Sidang perdana kasus perkara pidana pencabulan dengan tersangka M Said Attap Tazani alias Abah Itab yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru di Jalan Trikora No 3 kota Banjarbaru, Rabu (28/3) pukul 10.00 Wita kembali batal. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Liliek Fitri Handayani SH yang memimpin sidang ini sedang sakit. Sebelumnya, sidang yang sama juga batal digelar gara-gara kuasa hukum tersangka terlambat datang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Imam Cahyono mengatakan sidang terpaksa kembali tertunda karena ketua majelis hakimnya tak bisa datang karena sakit. “Benar hari ini sidang perdana dengan tersangka Abah Itab kembali ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakimnya sedang sakit. Jadi ada perubahan jadwal,” terangnya.

Sidang perdana hari ini yang mestinya dipimpin oleh Liliek didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi S.SH, MH dan Achmad Faisal M.SH, MH, mengagendakan pembacaan dakwaan. Tapi karena halangan tersebut, sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda sama.

Abah Itab sendiri tiba di Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru sekitar pukul 10.40 WITA menggunakan mobil tahanan. Terlihat Abah Itab menggunakan baju putih bermotif batik dengan tangan diborgol. Saat Abah Itab keluar dari ruangan sidang, Kanalkalimantan.com mencoba menanyakan terkait penundaan sidang ini. Namun dia memilih bungkam.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Abdul Hamid SH, MH, tidak banyak komentar terkait sidang yang gagal tersebut. Dia hanya mengungkapkan, rencanya tadi akan mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa) saat pembacaan dakwaan.

“Kita akan mengajukan eksepsi ketika dakwaan telah dibacakan, terlepas dari apakah beliau benar melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa itu nanti. Kita tanggapi secara tertulis,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang kasus asusila dengan tersangka Abah Itab yang rencananya digelar Selasa (21/3)  pukul 11.00 Wita, ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa terlambat datang. Sekitar pukul 12.00 Wita, kuasa hukum Abah Itab baru memasuki ruang sidang, namun hakim ketua majelis sidang Liliek Fitri Handayani SH tidak dapat mentolerir keterlambatan yang dilakukan kuasa hukum Abah Itab.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjabaru Imam Cahyono SH mengatakan, kuasa hukum Abah Itab terlambat karena arus lalu lintas yang macet dan akibatnya, sidang pun harus ditunda. “Katanya sih macet, tapi mau bagaimana lagi sidangnya harus ditunda, dan kejadian ini juga bisa jadi sentilan untuk lawyer tersangka,” ujarnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->