kriminal banjarbaru
Kepepet Modal Nikah, Junaidi Curi Motor Pakai Mobil Akhirnya ‘Didor’ Polsek Banjarbaru Kota!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mengangkut kendaraan ke dalam mobil, sempat viral di Banjarbaru beberapa waktu lalu. Aksi yang dilakukan tersangka Junaidi (42) di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (7/10/2021) sempat terekam CCTV.
Berdasarkan video viral tersebut, Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro setelah berburu selama 10 hari, akhirnya berhasil mengamankan pelaku Junaidi, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar.
Sebelumnya, Junaidi terekam CCTV melakukan aksi pencurian dengan memasukkan motor Vario DA 6586 PAC ke dalam mobil Honda Freed warna hitam.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menerangkan, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diambil tindakan terukur dengan menembak pada bagian kaki.

Tersangka Junaidi, pelaku Curanmor yang terekam CCTV saat beraksi. Foto: polsekbjbkota
Baca juga : PUPR Banjar Gelar Sosialisasi Perda Tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041
“Pelaku terkenal licin sempat melakukan perlawanan dan bergumul dengan salah seorang petugas, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai kaki kanan dan kiri untuk melumpuhkannya,” ucap Kapolsek.
Diketahui Junaidi baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku memang mengincar kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya. Salah satunya sepeda motor Vario di Ruko Maliki Loundry, Jalan Karang Anyar 1, No 42, Loktabat Utara, Banjarbaru.
“Pelaku juga sempat minta tolong pemulung untuk membantu mengangkat motor curiannya. Dengan alasan kehilangan kunci dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Freed yang dibawa tersangka,” bebernya.
Baca juga : Keuangan PDAM Kapuas Tak Sehat, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Ini Kata Sekda Kapuas
Sementara itu, tersangka Junaidi sudah dua kali melakukan pencurian ini di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dirinya mengaku kepepet, memerlukan uang untuk nikah dan membuka usaha tempat makan.
“Saya baru seminggu menikah dan memerlukan uang untuk buka usaha tempat makan. Sebelumnya saya menjual satu buah kendaraan dengan harga Rp 2,5 juta. Tapi yang terakhir ini belum sempat terjual,” terangnya.
Atas perbuatannya Junaidi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluIni Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluHendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBerbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE2 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

