Connect with us

HEADLINE

Kenakan Rompi Orange, Dua Tersangka Kasus Korupsi 30 iPad DPRD Banjarbaru Ditahan

Diterbitkan

pada

Kejari Banjarbaru resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan 30 iPad di DPRD Banjarbaru. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mengenakan rompi orange, dua tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer tablet iPad di DPRD Kota Banjarbaru resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Senin (17/1/2021).

Dua tersangka dugaan korupsi pengadan iPad adalah AY, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di DPRD Kota Banjarbaru dan AS dari pihak swasta sebagai rekanan penyedia barang.

“Mereka (AY dan AS) tiba di Kejaksaan Negeri Banjarbaru hari ini, setelah berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21 pada 13 Januari 2022 lalu,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, Senin (17/1/2021).

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam. Dimana modus penyelewengan, membayar lunas barang sebelum barang diterima.

 

Baca juga : Pemkab Kapuas Persiapkan Laporan ke BPK RI

Ternyata spesifikasi 30 unit iPad yang diterima, berbeda dengan di dalam kontrak yang sudah ditandatangani.

Potensi kerugian negara yang dimanfaatkan oleh kedua tersangka tersebut berkisar senilai Rp500 juta.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru berupa 30 iPad, 49 dokumen, uang Rp 115 juta ang berhasil ydisita oleh tim penyidik dalam tahan penyidikan.

Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 521.154.545 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Nomor : SR-299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->