Connect with us

Jawa Timur

Kejari Tetap Sekda Gresik Tersangka Baru Kasus OTT

Diterbitkan

pada

Kejari tetapkan Sekda Gresik sebagai tersangka OTT Foto : muh

GRESIK, Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Andhy Hendro Wijaya, jadi tersangka baru terkait kasus OTT di BPPKAD Gresik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan status tersangka yang bersangkutan pada Senin (21/10) malam, setelah mangkir memenuhi panggilan keempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika kepada awak media menyatakan, bahwa status penyidikan pengembangan OTT di BPPKAD Gresik, menetapkan tersangka baru yakni Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan M. Mukhtar, sebagai tersangka dan kini ditahan. “Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT di eks kantor yang pernah dipimpinnya. Penetapan status tersangka itu sesuai dua alat bukti yakni saksi dan barang bukti,” ujar Pandu.

Dikatakannya, penyidik mengembangkan kasus OTT tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.  Masih menurut Pandu, tersangka Andhy telah dipanggil sudah empat kali. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Sayangnya, setiap kali dipanggil, ia selalu mangkir tanpa alasan jelas.

Bahkan saat penyidik Kejari mendatangi kediaman dan kantornya, tersangka tidak ada di tempat. “Kita sudah berupaya datang ke kediaman dan kantornya, tetapi tidak ada. Bahkan Bupati Gresik melalui suratnya menyatakan tersangka tidak ada perintah dinas luar,” kata Pandu.

Ditambahkan Kajari, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Andhy sebagai tersangka. Namun, jika panggilan ini tersangka tidak datang maka kejaksaan akan menerbitkan DPO. “Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 e, 12 f UU tindak pidana Korupsi,” jelasnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda Gresik ikut bertangung jawab atas pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Dalam OTT penyidik Pidsus waktu itu hanya menetapkan satu tersangka yakni M. Mukhtar.

Tersangka M. Muhtar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun. Meski kini masih proses banding. Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut bertanggung jawab pada perkara ini. (Muh)

Reporter : Muh
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->