Connect with us

Hukum

Kasus Pencabulan Masuk Tahap I, Pengajuan Tahanan Kota Gusti Makmur Ditolak

Diterbitkan

pada

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklish. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru telah menetapkan mantan Ketua KPU Banjarbarmasin Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja pria di bawah umur. Usai penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menerima pelimpahan tahap I kasus pencabulan yang menghebohkan masyarakat tersebut.

Dalam hal ini, Polres Banjarbaru meminta perkembangan hasil penyelidikan (P17) kepada pihak kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklish mengatakan, dalam tahap I ini pihaknya memiliki tempo waktu untuk mempelajari berkas perkara, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Tentu kita akan menunjuk para jaksa senior yang profesional dan beberapa kali menangani kasus seperti ini dan 100 persen terbukti. Kalau dilihat dari berkas perkara, pada umumnya lengkap saja syarat formil dan materilnya. Tapi, tetap saja ada  beberapa yang dilengkapi untung mengoptimalkan barang bukti,” katanya, Selasa (4/1/2020) siang.

Setelah mempelajari kasus ini, Kejari Banjarbaru akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Banjarbaru, ihwal apa-apa saja yang bisa dioptimalkan untuk melengkapi berkas perkara.

Mengingat kasus ini adalah pekara penting, kata Budi, pihaknya juga akan melakukan ekspose gelar perkara seluruh jaksa, guna memastikan dan mempertimbangkan apa saja yang bisa dioptimalkan. Tidak hanya itu, Kejari Banjarbaru juga akan melaporkan tindak lanjut kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kita juga akan terus koordinasi dengan penyidik Polres Banjarbaru dan Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilanjutkan ke proses persidangan,” terang Kasi Pidum.

Lantas, bagaimana dengan permintaan kuasa hukum, yang meminta Gusti Makmur dijadikan sebagai tahanan kota? Dalam hal ini, Budi menjawab bahwa kuasa hukum boleh saja  mengajukan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam pengajuan sebagai tahanan kota harus ada alasan kuat.

“Harus ada alasan kuat untuk mengalihkan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Kalau kami selama ini dari sekitar 22 kasus pencabulan anak yang kita tangani, seluruh tersangkanya kita tahan di Rutan,” tegas Budi.

Seperti yang tekah diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sejak Kamis (30/1/2020) lalu. Penahanan Gusti Makmur, setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasik Gusti Makmur sendiri sebagai tersangka.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, korban atas tindak asusila yang dilakukan eks Ketua KPU Banjarmasin ialah anak lelaki yang masih berumur 16 tahun.

“Kita lakukan penahan terhadap tersangka GM karena suddah statusnya tersangka dan demi lancarnya proses penyidikan. Kita menahan GM, karena kita telah mendapat keterangan dari salah seorang saksi ahli, yang membuat tim penyidik yakin dan menguatkan untuk melakukan penahanan,” katanya kepada awak media.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur pada tanggal 25 Desember 2019, saat korban membersihan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Gusti Makmur disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Gusti Makmur akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari Kamis tanggal 30 Januari 2019. (kanalkalimantan.com/rico)

 

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->