HEADLINE
Kafe Gelar Musik Disc Jockey, Pemko Banjarbaru Tegur Lewat SP 1
Pengelola Ngaku Tidak Tahu Ada Perwali
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Viral video tayangan sebuah kafe di Kota Banjarbaru menggelar acara musik menggunakan Disc Jockey (DJ) memperlihatkan segerombolan anak muda menikmati alunan musik yang diputar dari alat musik DJ.
Langkah cepat pun diambil Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru dengan langsung memberikan teguran peringatan kepada kafe tersebut.
Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie melalui Kabid Pariwisata Kurnia Wahyudiana, perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya telah berikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Sudah kita datangi kafe yang bersangkutan, dan dijelaskan mengenai acara yang digelar. Terpaksa, kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar Perwali,” jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil: 162 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur
Diketahui kafe tersebut melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.
“Jadi yang dimaksud dalam Perwali itu, tidak diperbolehkan mengadakan acara yang menggunakan DJ, untuk kafe hanya diperbolehkan live music seperti band atau organ tunggal,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan terhadap kafe tersebut dan memanggil pemilik kafe untuk datang ke kantor.
“Kita meminta kepada pemilik untuk datang ke kantor, untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Operasional Kafe yang menerima SP 1, Adit, membenarkan dan mengakui telah melaksanakan acara yang mengadakan musik beraliran cepat itu.
Baca juga: Gegara Gonggongan Anjing Tetangga, Lansia di Banjarmasin Dianiaya Pakai Kayu Ulin
“Kita mengakui kesalahan, dan kita juga sudah dimintai keterangan dari Disporabudpar dan Satpol PP Kota Banjarbaru. Kita menerima juga telah diberikan SP 1, karena mengakui kesalahan kita,” ujar Adit.
Pengakuannya juga, dirinya memang tidak mengetahui adanya Perwali yang mengatur terkait hal itu. Tapi, sebelum acara itu digelar sudah membuat izin keramaian ke RT, Polsek dan warga sekitar kafe.
“Izin keramaian kita kantongi, tapi acara kita yang mengadakan DJ itu memang salah ternyata,” akuinya.
Untuk kafe itu sendiri, memang sudah memiliki izin usaha yang dibuat melalui Online Single Submission (OSS).(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE23 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan


