Connect with us

Kota Banjarbaru

Kadung Pasang Reklame Pilkada Tanpa Pajak, Ini Kata Para Calon

Diterbitkan

pada

Reklame sosialisasi para calon kepada daerah yang bertebaran di kota Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Belum adanya pungutan pajak reklame (spanduk) calon peserta Pilkada 2020 yang bertengger di wilayah kota Banjarbaru telah mendapatkan sorotan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

BP2RD Banjarbaru telah melayangkan empat surat resmi yang memuat perihal pemberitahuan pajak reklame kepada para calon peserta Pilkada baik itu peserta di level Pilgub maupin Pilwali.

Keempat calon peserta Pilkada 2020 ini, tiga diantaranya level Pilwali Banjarbaru yakni Aditya Mufti Arifin, Sofwat Hadi dan Nadjmi Adhani. Sedangkan, satu suratnya lagi kepada Denny Indrayana kandidat bakal calon gubernur. Mereka telah memasang reklame di beberapa ruas jalan di kota Banjarbaru sebagai ajang perkenalan dan promosi kepada masyarakat.

Terkait surat pungutan pajak reklame tersebut, beberapa calon peserta Pilkada rupanya masih belum mengetahui dengan jelas surat pemberitahuan tersebut.

Salah satunya, Aditya Mufti Arifin yang mengaku masih belum menerima secara langsung surat pungutan pajak reklame terebut. Dirinya, mengatakan secepatnya akan mempelajari persoalan pungutan pajak reklame pencalonannya.

“Saya belum tau pasti bagaimana isinya, jadi saya akan pelajari dulu. Soalnya, saya pikir pemasangan reklame pencalonan diri tidak dikenakan pungutan pajak,” kata Aditya yang berpasangan dengan AR Iwansyah.

Sementara itu, dari incumbent Nadjmi Adhani melalui pasangannya Darmawan Jaya Setiawan telah mengetahui wacana pungutan pajak reklame ini. Namun, dirinya juga belum menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Ya, kalau informasi pungutan pajak ini memang sudah saya dengar dari Kepala BP2RD Banjarbaru. Tapi untuk suratnya saya pribadi belum melihat. Nanti saya akan periksa di tim (incumbent) kami,” akunya.

Jaya menegaskan dengan adanya pungutan pajak ini, pasangan incumbent tetap mentaati aturan yang berlaku. Apalagi, bagi dirinya yang akan mencalon untuk kedua kalinya, aturan ini memang telah lama diterapkan.

“Pasti kita ikuti, karena tahun pertama saya mencalon sebagai Wakil Walikota Banjarbaru memang seperti ini juga,” tegasnya.

Baca Juga : Reklame Pilkada Marak, BP2RD Banjarbaru Kirim Surat Pajak ke Kandidat

Dari hasil pantauan Kanalkalimantan.com, maraknya pemasangan reklame dapat terlihat di sepanjang jalan A Yani –salah satu jalan utama di kota Banjarbaru-. Selain itu, di sejumlah ruas jalan lainnya juga dapat ditemukan, meskipun tidak sebanyak di ruas utama A Yani.

Meski demikian, rupanya sampai saat ini pemasangan reklame para calon peserta Pilkada tersebut belumlah berbayar pajak. Padahal statusnya saat ini ialah perseorangan.

Menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame.

Perlu diketahui, para peserta calon pilkada 2020 akan dibebaskan dari pungutan pajak jika pencalonannya telah resmi ditetapkan KPU. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->