Kota Banjarbaru
Kadung Pasang Reklame Pilkada Tanpa Pajak, Ini Kata Para Calon
BANJARBARU, Belum adanya pungutan pajak reklame (spanduk) calon peserta Pilkada 2020 yang bertengger di wilayah kota Banjarbaru telah mendapatkan sorotan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
BP2RD Banjarbaru telah melayangkan empat surat resmi yang memuat perihal pemberitahuan pajak reklame kepada para calon peserta Pilkada baik itu peserta di level Pilgub maupin Pilwali.
Keempat calon peserta Pilkada 2020 ini, tiga diantaranya level Pilwali Banjarbaru yakni Aditya Mufti Arifin, Sofwat Hadi dan Nadjmi Adhani. Sedangkan, satu suratnya lagi kepada Denny Indrayana kandidat bakal calon gubernur. Mereka telah memasang reklame di beberapa ruas jalan di kota Banjarbaru sebagai ajang perkenalan dan promosi kepada masyarakat.
Terkait surat pungutan pajak reklame tersebut, beberapa calon peserta Pilkada rupanya masih belum mengetahui dengan jelas surat pemberitahuan tersebut.
Salah satunya, Aditya Mufti Arifin yang mengaku masih belum menerima secara langsung surat pungutan pajak reklame terebut. Dirinya, mengatakan secepatnya akan mempelajari persoalan pungutan pajak reklame pencalonannya.
“Saya belum tau pasti bagaimana isinya, jadi saya akan pelajari dulu. Soalnya, saya pikir pemasangan reklame pencalonan diri tidak dikenakan pungutan pajak,†kata Aditya yang berpasangan dengan AR Iwansyah.
Sementara itu, dari incumbent Nadjmi Adhani melalui pasangannya Darmawan Jaya Setiawan telah mengetahui wacana pungutan pajak reklame ini. Namun, dirinya juga belum menerima surat pemberitahuan tersebut.
“Ya, kalau informasi pungutan pajak ini memang sudah saya dengar dari Kepala BP2RD Banjarbaru. Tapi untuk suratnya saya pribadi belum melihat. Nanti saya akan periksa di tim (incumbent) kami,†akunya.
Jaya menegaskan dengan adanya pungutan pajak ini, pasangan incumbent tetap mentaati aturan yang berlaku. Apalagi, bagi dirinya yang akan mencalon untuk kedua kalinya, aturan ini memang telah lama diterapkan.
“Pasti kita ikuti, karena tahun pertama saya mencalon sebagai Wakil Walikota Banjarbaru memang seperti ini juga,†tegasnya.
Baca Juga : Reklame Pilkada Marak, BP2RD Banjarbaru Kirim Surat Pajak ke Kandidat
Dari hasil pantauan Kanalkalimantan.com, maraknya pemasangan reklame dapat terlihat di sepanjang jalan A Yani –salah satu jalan utama di kota Banjarbaru-. Selain itu, di sejumlah ruas jalan lainnya juga dapat ditemukan, meskipun tidak sebanyak di ruas utama A Yani.
Meski demikian, rupanya sampai saat ini pemasangan reklame para calon peserta Pilkada tersebut belumlah berbayar pajak. Padahal statusnya saat ini ialah perseorangan.
Menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame.
Perlu diketahui, para peserta calon pilkada 2020 akan dibebaskan dari pungutan pajak jika pencalonannya telah resmi ditetapkan KPU. (rico)
Editor : Bie
-
Budaya2 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Silaturrahmi ke Ketua PN dan Kajari Banjarbaru
-
HEADLINE7 jam yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluGangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi
-
Kalimantan Selatan14 jam yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan




