Kota Banjarbaru
Kadung Pasang Reklame Pilkada Tanpa Pajak, Ini Kata Para Calon
BANJARBARU, Belum adanya pungutan pajak reklame (spanduk) calon peserta Pilkada 2020 yang bertengger di wilayah kota Banjarbaru telah mendapatkan sorotan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
BP2RD Banjarbaru telah melayangkan empat surat resmi yang memuat perihal pemberitahuan pajak reklame kepada para calon peserta Pilkada baik itu peserta di level Pilgub maupin Pilwali.
Keempat calon peserta Pilkada 2020 ini, tiga diantaranya level Pilwali Banjarbaru yakni Aditya Mufti Arifin, Sofwat Hadi dan Nadjmi Adhani. Sedangkan, satu suratnya lagi kepada Denny Indrayana kandidat bakal calon gubernur. Mereka telah memasang reklame di beberapa ruas jalan di kota Banjarbaru sebagai ajang perkenalan dan promosi kepada masyarakat.
Terkait surat pungutan pajak reklame tersebut, beberapa calon peserta Pilkada rupanya masih belum mengetahui dengan jelas surat pemberitahuan tersebut.
Salah satunya, Aditya Mufti Arifin yang mengaku masih belum menerima secara langsung surat pungutan pajak reklame terebut. Dirinya, mengatakan secepatnya akan mempelajari persoalan pungutan pajak reklame pencalonannya.
“Saya belum tau pasti bagaimana isinya, jadi saya akan pelajari dulu. Soalnya, saya pikir pemasangan reklame pencalonan diri tidak dikenakan pungutan pajak,†kata Aditya yang berpasangan dengan AR Iwansyah.
Sementara itu, dari incumbent Nadjmi Adhani melalui pasangannya Darmawan Jaya Setiawan telah mengetahui wacana pungutan pajak reklame ini. Namun, dirinya juga belum menerima surat pemberitahuan tersebut.
“Ya, kalau informasi pungutan pajak ini memang sudah saya dengar dari Kepala BP2RD Banjarbaru. Tapi untuk suratnya saya pribadi belum melihat. Nanti saya akan periksa di tim (incumbent) kami,†akunya.
Jaya menegaskan dengan adanya pungutan pajak ini, pasangan incumbent tetap mentaati aturan yang berlaku. Apalagi, bagi dirinya yang akan mencalon untuk kedua kalinya, aturan ini memang telah lama diterapkan.
“Pasti kita ikuti, karena tahun pertama saya mencalon sebagai Wakil Walikota Banjarbaru memang seperti ini juga,†tegasnya.
Baca Juga : Reklame Pilkada Marak, BP2RD Banjarbaru Kirim Surat Pajak ke Kandidat
Dari hasil pantauan Kanalkalimantan.com, maraknya pemasangan reklame dapat terlihat di sepanjang jalan A Yani –salah satu jalan utama di kota Banjarbaru-. Selain itu, di sejumlah ruas jalan lainnya juga dapat ditemukan, meskipun tidak sebanyak di ruas utama A Yani.
Meski demikian, rupanya sampai saat ini pemasangan reklame para calon peserta Pilkada tersebut belumlah berbayar pajak. Padahal statusnya saat ini ialah perseorangan.
Menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame.
Perlu diketahui, para peserta calon pilkada 2020 akan dibebaskan dari pungutan pajak jika pencalonannya telah resmi ditetapkan KPU. (rico)
Editor : Bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran