NASIONAL
Kado Buruk Akhir Tahun bagi Jessica Wongso, PK Ditolak
 JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Atas penolakan PK tersebut, maka Jessica tetap harus melakoni hukuman bui 20 tahun karena membunuh kawannya, Wayan Mirna Salihin, dengan kopi bersianida.
“Benar sudah diputus. Putusannya tolak,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/12) malam.
“Yang jelas [putusan] itu sebelum tanggal 27 [Desember]. Saya belum tahu tepatnya, masih baru kok,” ucap Abdullah dilansir cnnindonesia.com.
Putusan PK yang diajukan Jessica tersebut tercatat dalam nomor 69 PK/PID/2018. Majelis Hakim Agung yang mengadili PK Jessica adalah Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Kasus Jessica ini terjadi pada 6 Januari 2016. Ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Artidjo pun menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo. ‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.(kid/cnni)
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara