Connect with us

HEADLINE

Kadis PUPR Tanbu Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan Fiktif

Diterbitkan

pada

Press rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu HW oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu HW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat press rilis di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Kamis (13/6/2024) siang.

“Menetapkan untuk sementara satu tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan inisial HW,” kata AKBP Padli didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam.

AKBP Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan atau tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2023.

Baca juga: Luas 3,7 Hektare, TPU Lintas Agama di Banjarbaru Diresmikan

Dimana kata AKBP Fadli, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara membeli lahan untuk pembangunan kantor kecamatan seluas sekitar 5.000 meter persegi, namun lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan Pemkab Tanbu.

“Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan Pemkab Tanah Bumbu, tetapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik baru,” kata AKBP Fadli.

Masih menurut AKBP Fadli, total kerugian negara pada kasus pengadaan lahan tersebut yaitu sebesar Rp4.876.000.000 bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Tanbu tahun 2023.

“Kerugian keuangan negara sebanyak Rp4,8 miliar,” katanya.

Baca juga: Job Fair Kalsel 2024, Tersedia 1.000 Lowongan Pekerjaan

Penetapan tersangka menurut AKBP Fadli setelah penyidik menaikan kasus.dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Januari 2024 dan dilakukan gelar perkara.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa dan memanggil saksi dari Dinas PUPR Tanbu hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu.

“Kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi. Kami juga menguatkan dengan memeriksa ahli dari agraria dan auditor, bahkan ahli pidana,” bebernya.

Saat press rilis, turut juga dihadirkan uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 yang dijadikan barang bukti dan diduga kuat terkait dengan kasus pengadaan lahan tersebut.

Baca juga: Bus Rombongan Pembakal dari Kabupaten Banjar Terbakar di Tol Dalam Kota Jakarta

Tersangka HW kata AKBP Fadli saat ini oleh penyidik disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->