Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Judi Domino Digrebek Polisi, Empat Laki-laki Dibawa ke Mapolres HSU

Diterbitkan

pada

Barang bukti kartu domino dan uang hasil perjudian yang diamankan polisi. Foto: polreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduk empat orang sedang berjudi domino di sebuah warung di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (1/4/2022) malam.

Keempat pelaku yakni MS (19), M (29), H (18), dan AH (52), tak bisa lari ketika digrebek, akibatnya mereka digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres HSU.

Dari empat pelaku, tiga diantaranya merupakan warga Desa Pewalutan dan satu orang merupakan warga Desa Pawang Tengah, Kecamatan Ilung Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penangkapan empat penjudi domino ini, dari laporan masyarakat ke polisi yang menyebut ada perjudian meresahkan warga.

 

Baca juga  : Menyusul Fdl, Seorang Terduga Pengedar Sabu di Cempaka Ikut Dibekuk

Merespon laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Hasilnya benar informasi tersebut, sedang berlangsung judi menggunakan domino bserta uang taruhan, sekitar pukul 20.30 Wita anggota kita yang sudah melakukan penyamaran di lokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Kasi Humas Iptu Momo Jon Rodok kepada Kanalkalimantan. Sabtu (2/4/2022) siang.

Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kartu domino, alas duduk dari spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp 167 ribu.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan dikantor Sat Reskrim Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan judi itu, para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->