NASIONAL
Jalan Kaki 200 Meter Setelah Dibakar, Mira Tak Kuat dan Roboh di Musholla

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Seorang transgender perempuan alias transpuan bernama Mira (43) mengalami luka bakar hingga 70 persen setelah dianiaya oleh sekelompok orang lantaran diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam keadaan merintih kesakitan karena banyak luka bakar, waria itu sempat berjalan sekira 200 meter menuju kontrakan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat Mira dibakar para tersangka sempat berupaya memadamkan api. Selanjutnya, saat api berhasil dipadamkan para tersangka satu-persatu menghilangkan.
———————–
PERINGATAN!!: Berita ini berisi deskripsi tentang peristiwa kekerasan. Penjelasan di berita dimaksudkan sebagai kronologi peristiwa yang saat ini sudah ditangani polisi. Bukan untuk menginspirasi perilaku yang sama. Jika menjumpai aksi kejahatan, lapor ke polisi. Jangan main hakim sendiri!
———————–
“Setelah api padam korban (Mira) berjalan ke arah kontrakannya. Tetapi, baru berjalan kurang lebih 200 meter korban tidak kuat lagi dan akhirnya duduk di pelataran musholla. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga ke Polsek Cilincing,” kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020), dilansir dari Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Budhi mengungkapkan Mira mengalami luka bakar cukup parah. Luka bakar yang diderita Mira itu diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen. “Korban mengalami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mira tewas setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup di garasi truk trailer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/4/2020). Aksi sadis itu terjadi lantaran Mira dituduh mencuri dompet dan telepon genggam milik salah seorang sopir truk kontainer berinisial KM.
Dalam kasus ini polisi telah berhasil membekuk tiga tersangka, yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.
Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(suara)
Editor : Cell

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tanam Pohon di Lahan Konservasi Taman Kehati, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Proyek Rumah Dinas Wali Kota Batal, Lisa Halaby: Ada Hal Lain Lebih Mendesak
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Taman Kehati Jadi Tempat Rekreasi, Dishut Kalsel Siap Pindahkan Rusa dari Tahura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Masih Ada SMP di Banjarbaru Belum Penuhi Rombel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPRD HSU Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025 Jadi Perda
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ini Sosok Calon Paskibraka Nasional Wakil Banjarbaru di Istana Negara