Connect with us

KRIMINAL HSU

Jadi Kurir Sabu AF dan AR Terciduk Anggota Polsek Amuntai Utara

Diterbitkan

pada

Polres HSU mengamnkan tersangka narkoba Foto: dew

AMUNTAI, Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polsek Amuntai Utara Kembali berhasil menciduk dua pria pengedar sabu, di kawasan jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Kedua pelaku yang diketahui berinial AF (42) warga Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara dan AR (31)warga Desa Sungai Turak RT 01 No 30 Kecamatan Amuntai Utara ini, ditangkap ketika sedang melakukan transaksi.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani mengakui pihaknya telah meringkus kedua pelaku pengedar ini di pinggir jalan pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 13.15 wita. “Tersangka berdua perannya sebagai kurir aja, adapun sabu didapat dari Amuntai,” ujar Ipda Rama Ramadhani kepada kanalkalimantan.com, Minggu (3/11).

Lebih lanjut, ia menambahkan, meski sudah mengantongi nama pelaku pemasuk barang haram tersebut, namun saat didatangi anggota pelaku sudah tidak berada di tempat. Dari Informasinya, ditangkapnya kedua tersangka berawal ketika bertransaksi narkoba dengan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Saat itu kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha F1Z, Setelah kendaraan berhenti, AF turun dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu yang dibungkus uang tunai Rp.100 ribu dari saku celananya, kemudian diserahkan kepada seorang anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli alias undercover buy.

Usai tertangkap tangan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,27 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha V110 (F1ZR) warna kuning Nopol DA 3490 FS, dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu kini keduanya diamankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku sendiri bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Diringkusanya kedua pelaku oleh Jajaran Polres HSU ini merupakan bentuk ketegasan petugas dalam pemberantasan kejahatan menonjol program unggulan Polres HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba) Polres HSU,” pungkasnya.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->