HEADLINE
IPW Sebut Kapolri Listyo Tak Berani Pecat Polisi Bermasalah

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sejak dilantik pada 27 Januari 2021, sebanyak 352 anggota kepolisian dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran.
Namun, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut langkah tersebut masih belum konsisten. Karena terdapat sejumlah anggota Polri yang sudah jelas melakukan kejahatan tindak pidana, namun tidak diberi saksi tegas berupa pemecatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan,” kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com, Jumat (1/7/2022).
Ketidaktegasan itu kata Sugeng, dapat terlihat pada beberapa kasus yang melibatkan aparat kepolisian, di antaranya AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi, namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH.
Baca juga : Bupati Kapuas Ben Brahim: Selamat HUT ke-76 Bhayangkara!
Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra namun tak juga dipecat dari institusi Polri.
“Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat. Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga,” kata Sugeng.
Terkait 352 anggota kepolisian yang dipecat secara tidak hormat, kata Sugeng berasal dari 19 Polda.
“Di mana tahun 2020 anggota Polri yg dipecat berjumlah 129 orang sehingga di tahun 2021 sanksi tegas ini mengakibatkan kenaikan 250 persen PTDH,” jelasnya.
Baca juga : Warga Serbu Pasar Murah di Jalan Gotong Royong Mentaos
Di sisi lain, bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara, hari ini, IPW mendapat informasi terdapat sekitar 39 anggota Polri dipecat.
“Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tradisi Mengawah Bubur Asyura, Peringatan 10 Muharram di Pemprov Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pandemi di Banjarbaru Level 3 Harus Ditanggulangi, PPKM Bisa Naik Level
-
Kabupaten Tanah Bumbu2 hari yang lalu
Dari TMMD ke-114 di Desa Sumber Arum, Warga Dibekali Wawasan Kebangsaan hingga Cara Memupuk Tanah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Rumah Banjar Buatan 1880 di Sungai Jingah Dijadikan Darul Quran Bhayangkara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bharada E Ngaku Diperintah Atasan Langsung Habisi Brigadir J