Connect with us

NASIONAL

Ini Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026

Diterbitkan

pada

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah resmi mengalami penyesuaian mulai 2026 seiring diterbitkannya aturan baru dari Kemendikdasmen. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pelaksanaan upacara bendera di sekolah resmi mengalami penyesuaian mulai 2026 seiring diterbitkannya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aturan ini tidak hanya menegaskan kembali kewajiban upacara setiap hari Senin, tetapi juga membawa perubahan penting pada susunan upacara, termasuk penyeragaman teks ikrar dan penambahan lagu penguatan karakter.

Melalui pedoman terbaru tersebut, susunan upacara bendera kini dirancang lebih terstruktur dan bermakna, sehingga tidak lagi sebatas kegiatan seremonial.

Baca juga: Meta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja

Pemerintah berharap, pembaruan ini dapat memperkuat nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta sikap rukun di kalangan peserta didik sebagai bagian dari budaya sekolah yang berkelanjutan.

Dasar Hukum Aturan Baru Upacara Bendera 2026

Pedoman terbaru pelaksanaan upacara bendera di sekolah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku setelah tanggal penetapannya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan kembali pelaksanaan upacara di satuan pendidikan. Arahan ini menekankan pentingnya upacara sebagai wahana penanaman nilai kebangsaan dan kedisiplinan bagi peserta didik.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, aturan ini menjadi rujukan resmi agar pelaksanaan upacara bendera berjalan tertib, seragam, dan berkesinambungan di seluruh wilayah.

Baca juga: DPMPTSP Kenalkan Layanan MPP Balangan ke Perangkat Desa

Tujuan Pembaruan Pelaksanaan Upacara Bendera

Melalui pedoman baru, pemerintah menargetkan agar upacara bendera tidak lagi dipandang sebagai kegiatan formal semata. Upacara diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang mengandung nilai pendidikan karakter dan mampu membentuk sikap positif peserta didik.

Penguatan karakter tersebut mencakup sikap cinta tanah air, rasa hormat kepada guru dan orang tua, serta kemampuan hidup rukun dengan sesama. Dengan pendekatan ini, upacara di sekolah memiliki fungsi edukatif yang lebih luas dan kontekstual.

Tiga Poin Penting Aturan Baru Upacara Bendera

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi penekanan dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Pertama, upacara dilaksanakan pada pagi hari setiap hari Senin. Ketentuan ini menegaskan kembali posisi upacara sebagai agenda rutin yang wajib diikuti oleh seluruh warga sekolah.

Baca juga: Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

Kedua, terjadi penyeragaman teks janji siswa. Istilah yang sebelumnya dikenal sebagai Janji Siswa kini diganti menjadi Ikrar Pelajar Indonesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas dan nilai kebangsaan peserta didik.

Kedua, terjadi penyeragaman teks janji siswa. Istilah yang sebelumnya dikenal sebagai Janji Siswa kini diganti menjadi Ikrar Pelajar Indonesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas dan nilai kebangsaan peserta didik.

Ketiga, terdapat instruksi untuk menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional. Penambahan lagu ini menjadi bagian penting dalam menanamkan nilai persatuan dan kebersamaan di lingkungan sekolah.

Dua poin terakhir tersebut sekaligus memperbarui susunan upacara bendera yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Baca juga: Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

Susunan Upacara Bendera Terbaru di Sekolah

Mengacu pada pedoman terbaru, berikut susunan upacara bendera di sekolah yang berlaku mulai 2026:

  1. Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada pemimpin upacara.
  4. Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
  5. Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
  6. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  7. Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  8. Laporan pemimpin upacara.
  9. Penaikan bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
  10. Mengheningkan cipta.
  11. Pembacaan teks Pancasila.
  12. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  13. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
  14. Amanat pembina upacara.
  15. Menyanyikan lagu wajib nasional.
  16. Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
  17. Pembacaan doa.
  18. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  19. Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  20. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
  21. Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
  22. Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

Teks Ikrar Pelajar Indonesia

Baca juga: Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

Teks Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan dalam upacara bendera adalah sebagai berikut:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

Belajar dengan baik.

Menghormati orang tua.

Menghormati guru.

Rukun sama teman.

Mencintai Tanah Air Indonesia.

Ikrar ini menjadi penguatan nilai moral dan kebangsaan yang diharapkan tertanam dalam sikap dan perilaku peserta didik sehari-hari.

Lirik Lagu Rukun Sama Teman

Lagu Rukun Sama Teman dinyanyikan setelah lagu wajib nasional dalam upacara bendera. Lagu ini ditulis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dengan aransemen musik oleh Dwiki Dharmawan, serta dibawakan oleh Quinn Salman dan Prince Poetiray.

Baca juga: Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Rukun sama teman

Baca juga: Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

Dengan diberlakukannya aturan baru pada 2026, upacara bendera di sekolah mengalami pembaruan yang signifikan, baik dari sisi susunan acara maupun muatan nilainya. Kehadiran Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu Rukun Sama Teman diharapkan mampu memperkuat karakter peserta didik serta menumbuhkan budaya disiplin dan kebersamaan. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca