Kota Banjarmasin
Ini Sejumlah Sanksi yang Menanti Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tindakan tegas ini untuk memastikan PPKM Mikro benar-benar efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
“Sanksi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020,” katanya.
Pemberian sanksi juga berlaku ke pelaku usaha dan masyarakat. Mulai administrasi, denda, hingga sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. “Sanksi sosial bisa berupa menyapu, sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebanyak Rp100 ribu” pungkasnya.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum nantinya akan dikenakan denda sebanyak Rp 150 ribu. Serta bisa terancam penghentian sementara tempat usaha dan juga pencabutan izin usaha.
“Misal ada kafe atau THM yang masih beroperasi di atas jam 10 malam, kami tegur, kalau sampai tiga kali nggak nurut, akan kami segel,” katanya.
Sejauh ini strategi awal yang dilakukan Pemko Banjarmasin pada PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per-Kecamatan, Kelurahan hingga ke Komplek untuk Pemetaan zonasi tersebut yang mengacu dengan batasan yang ditentukan Instruksi Mendagri.(Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan




