Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini Sejumlah Sanksi yang Menanti Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Banjarmasin terapkan PPKM Mikro untuk tekan Covid-19 Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Tindakan tegas ini untuk memastikan PPKM Mikro benar-benar efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

“Sanksi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020,” katanya.

Pemberian sanksi juga berlaku ke pelaku usaha dan masyarakat. Mulai administrasi, denda, hingga sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. “Sanksi sosial bisa berupa menyapu, sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebanyak Rp100 ribu” pungkasnya.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum nantinya akan dikenakan denda sebanyak Rp 150 ribu. Serta bisa terancam penghentian sementara tempat usaha dan juga pencabutan izin usaha.

“Misal ada kafe atau THM yang masih beroperasi di atas jam 10 malam, kami tegur, kalau sampai tiga kali nggak nurut, akan kami segel,” katanya.

Sejauh ini strategi awal yang dilakukan Pemko Banjarmasin pada PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per-Kecamatan, Kelurahan hingga ke Komplek untuk Pemetaan zonasi tersebut yang mengacu dengan batasan yang ditentukan Instruksi Mendagri.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->