Connect with us

HEADLINE

Ini Kasus yang Sebabkan Pria Ditembak Mati Polisi di Amuntai

Diterbitkan

pada

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH tunjukan senjata api rakitan saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (22/2/2021) siang. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pria yang ditembak mati polisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata sudah lama menjadi DPO tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

SA (45), diberi tiga butir timah polisi, Senin (22/2/2021) dini hari, setelah terjadi aksi tembak menembak dengan anggota Jatanras Sat Reskrim Polres HSU. Warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SA dilaporkan karena kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap M, warga Desa Panawakan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Informasi yang diperoleh Kanalkalimantan.com dari keterangan polisi, korban M sempat dilarikan SA ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Juli 2019, kemudian dikembalikan kepada orangtuanya pada November 2019.

 

Belakangan tersangka SA tiba-tiba muncul menemui korban di rumah untuk dibawa kembali. Namun orangtua korban melarang dan akhirnya meminta bantuan polisi, ketika SA datang ke rumah orangtua korban.

Kumunculan SA di rumah korban M pada Minggu (22/2/2022) pukul 21.30 Wita, dilaporkan ke polisi oleh orangtua M melalui tetangga. Tersangka SA datang ke rumah korban datang melakukan penyenderaan terhadap M yang pernah dibawa lari.

Saat ke rumah korban, SA membawa dua senjata api (senpi) rakitan, jenis pistol dan jenis laras panjang rakitan yang diselempangkan di bagian dada depan.

Tersangka sempat bersikeras untuk membawa korban dengan alasan sudah menjadikannya sebagai istri kedua.

Pada saat negosiasi itulah, tersangka meminta sepeda motor. Namun kemudian, tersangka malah menembak ke arah anggota polisi.

Drama penyanderaan berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.

Penyanderaan sendiri terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.

“Pelaku sempat diajak negosiasi sekitar 4 jam lebih, namun saat anggota Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan ke atas tiga kali, malah dibalas tembakan oleh pelaku (SA) satu kali,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (22/2/2021) siang.

Dari tangan tersangka SA polisi akhirnya menyita barang bukti 1 pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yang bertuliskan huruf arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yang terisi 7 butir peluru kal 9×19 mm.

Satu pucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ berwarna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6 butir kal 9×19 mm dan 1 butir diluar magazine.

Satu kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kal 9x19mm yang dimuat dalam tas selempang. “Total ada 114 butir peluru yang disita,” sebut Kapolres HSU.

Selain menyita dua pucuk senpi rakitan beserta 114 butir peluru, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis belati, jimat beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone milik tersangka.

Sekadar diketahui, SA sudah pernah dilaporkan orangtua korban M ke polisi pada 2 Februari 2020 silam, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan membawa korban tanpa persetujuan orangtuanya. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->