NASIONAL
Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021 Berdasar Skema Terbaru!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.
Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Perubahan Sistem Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.
Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja. (suara)
Editor: suara
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE2 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda2 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
HEADLINE2 hari yang laluMasa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Pihaung Potong Sapi Kurban Presiden RI Seberat 950 Kg

