NASIONAL
Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021 Berdasar Skema Terbaru!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.
Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Perubahan Sistem Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.
Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja. (suara)
Editor: suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito
-
LIPSUS BANJARBARU22 jam yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024