NASIONAL
Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021 Berdasar Skema Terbaru!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.
Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Perubahan Sistem Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.
Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja. (suara)
Editor: suara
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluJelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSafari Ramadan Wali Kota Lisa Serahkan Hibah Tempat Ibadah
-
Hukum2 hari yang laluSabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPembakal Telaga Baru Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Wabup Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHj Raudhah Ikuti Majelis Tilawah Antarbangsa DMDI, Bupati Banjar Minta LPTQ Beri Dukungan dan Fasilitas Terbaik
-
HEADLINE3 hari yang laluTeror Molotov di Pasar Lama Banjarmasin Terungkap, ZA Diringkus Polisi Ini Motifnya

