Connect with us

Kabupaten Banjar

Ini Angka Kenaikan Gaji PNS Kabupaten Banjar, Rapelan Dibayar 4 April

Diterbitkan

pada

Kepala BPKAD Kabupaten Banjar, Drs Achmad Zulyadani Foto : rendy

MARTAPURA, Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air, tidak terkecuali di Kabupaten Banjar. Pasalnya PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN 2019.

Begitu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Drs Achmad Zulyadani kepada Kanal Kalimantan, Selasa (2/4).

Diketahui kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

“Pencairan kenaikan gaji ini (Rapelan) berlaku untuk periode Januari-Maret. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun dan akan kita bayarkan pada tanggal 4 April ini,” akunya.

Zulyadani menambahkan untuk April dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gaji perbulan. Sementara kenaikan gaji tersebut sebesar 5 persen tergantung golongan PNS tersebut.

Disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). Diketahui Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri.

“Jadi yang paling rendah kenaikan 5 persen itu ditempat kita gaji dapatnya sekitar Rp 340 untuk hingga Januari yang akan dibayarkan tanggal 4 nanti,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->