Connect with us

HEADLINE

Ini 15 Mobil Biasa Milik Abdul Latif ‘Penghuni’ Rupbasan


3 Toyota Hiace, 8 Unit Ambulance, 2 Toyota Calya, Strada dan Fortuner


Diterbitkan

pada

DISITA, Mobil-mobil sitaan KPK dari Bupati HST non aktif H Abdul Latif yang kini ‘menghuni’ Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Banjarmasin. Foto : hendera

MARTAPURA, Sedikitnya 15 unit mobil sitaan KPK dari Bupati HST non aktif H Abdul Latif kini ‘menghuni’ Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Banjarmasin Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.

Kedatangan 15 unit mobil berbagai jenis (3 mini bus, 2 MPV, 8 ambulance, 1 pikup double cabin dan 1 SUV) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Rupbasan Klas I Banjarmasin, Minggu (11/3) siang.

Selain 15 unit mobil-mobil biasa itu, 8 mobil mewah lainnya yang diangkut KPK diantaranya BMW, Cadillac Escalade, Toyota Lexus, Hummer H3, Toyota Alphard, dan Jeep Rubicon. Sehingga total mobil sitaan KPK berjumlah 23 buah yang diambil dari Barabai, ibukota Kabupaten HST. Tak hanya mobil saja, 9 motor gede berbagai merk juag disita KPK, diantaranya Harley Davidson, BMW, Ducati, dan 2 trail merk Husqivarna dan KTM.

Selama ini, mobil mobil mewah dan moge tersebut berada di garasi Rumdin Bupati HST. Tapi sejak Minggu (11/3) pukul 16.00 Wita tadi, sudah berpindah tempat ke Kapolsek KPL Banjarmasin. Unit sitaan tersebut dijaga beberapa anggota Sabhara Polsek KPL. 8 unit mobil mewah beserta 9 motor gede itu tampaknya akan diseberangkan ke pulau Jawa untuk menjadi barang sitaan di KPK.

Adapun mobil yang kini menjadi ‘penghuni’ Rupbasan Klas I Banjarmasin diantaranya 3 unit mini bus merk Toyota Hiace (Nopol B 7210 NDA, B 7220 NDA, B 7221 NDA), 2 unit MPV merk Toyota Calya (Nopol B 1437 NRC dan B 1360 NRC), 8 unit ambulance merk Daihatsu Grand Max (Nopol B 1946 TIS, B 1932 TIS, B 1097 TIU, B 1103 TIT, B 111O TIU, B 1045 TIU, B 1043 TIU, B 1098 TIU), 1 pikup double cabin merk Mitsubishi Strada (nopol DA 9193 HC), 1 unit SUV merk Toyota Fortuner (nopol DA 17 NR).

Kepala Subsiadpel Rupbasan Klas I Banjarmasin Fajar Sidiq yang dijumpai Kanal Kalimantan membenarkan pihak Rupbasan Klas I Banjarmasin menerima penitipan 15 unit mobil dari KPK.

“Ada 15 unit yang disimpan disini, diantaranya 3 Toyota Hiace, 2 Toyota Calya, 8 Daihatsu Grand Max, 1 Mitsubitshi Strada, dan 1 Toyota Fortuner,” sebutnya.

Baca Juga: Ini Mobil-Mobil Mewah Koleksi Abdul Latif Sitaan KPK

Mobil-mobil hasil sitaan KPK yang dikirim langsung dari Barabai ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut masuk ke Rupbasan pada Minggu (11/3) pukul 14.00 Wita didampingi dengan dikawal beberapa anggota kepolisian dan Kodim.

“Selama proses hukum sampai ada putusan hukum tetap, ke 15 unit ini akan dilakukan pemeliharaan,” ujarnya.

Kanal Kalimantan pun sempat menanyakan tentang surat kelengkapan kendaraan bermotor 15 unit mobil sitaan tersebut, namun Fajar mengatakan untuk surat-surat kelengkapan mobil-mobil tersebut tidak ada.

“Kami hanya dititipi 15 unit mobil ini saja, sementara surat-surat mobil tidak dititipkan oleh KPK,” pungkasnya.

Mobil-mobil sitaan yang dititipkan ke Rupbasan Klas 2 Banjarmasin terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati HST H Abdul Latif oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK mencokok Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basid, dan Direktur Utara PT Menara Agung Donny Winoto pada 4 Januari 2018. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kota Barabai, Kabupaten HST dan Surabaya, Jawa Timur.

Keempat orang itu diduga terjerat komitmen imbalan atau fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, HST. Nilai fee sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar dari total nilai proyek.  Abul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basid dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Donny Winoto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hendera)

Reporter: Hendera
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->