Kriminal Banjarmasin
HS Ditangkap Bersama 40 Butir Ekstasi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu orang diduga penjual ekstasi, pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan, pelaku berinisial HS (46) yang merupakan warga Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin.
“Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kompol Wahyu, Rabu (13/5/2020).
Mendengar adanya informasi tersebut, segera petugas melakukan lidik ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, jajarannya menemukan satu botol obat dibawah televisi dan setelah dicek ditemukan sedikitnya 40 butir ekstasi.
Kompol Wahyu menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan 40 butir pil ekstasi warna coklat muda berbentuk Batman, dengan berat 10,30 gram. Kini, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Akibatnya perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak
-
HEADLINE2 hari yang laluNilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluTiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
HEADLINE2 hari yang laluPeluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti




