NASIONAL
Habib Rizieq Tak Datang ke Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

KANALKALIMANTAN.COM – Habib Rizieq Shihab tak datang ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini. Habib Rizieq selaku pihak penggugat.
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya saat ini tengah ada kegiatan. Diketahui, Rizieq hari ini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
“Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada temen temen juga, bagi bagi tugas pendampingan di Polda,” kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil Pasha melanjutkan, pihaknya alan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq,” sambungnya.

Habib Rizieq Botak (ist)
Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.
“Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan,” tukas dia.
Pengamanan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP. Bahkan, sejak pagi apel pengamanan telah dilakukan.
Budi mengatakan, pengamanan akan dilakukan di tiga titik. Mulai dari Jalan Ampera Raya hingga kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada 1.500 personel yang diturunkan dalam pengamanan kali ini.
“Kurang lebih ada 1.500 gabungan TNI, polri, Satpol-PP, damkar dan pangdal,” kata Budi.
Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari gangguan dan sidang berlangsung tertib dan aman. Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.
“Jadi kami mengamankan kegiatan agar jalanya sidang praperadilan berjalan dengan tertib tidak ada ganguan, tidak ada kerumunan sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara,” jelas Budi.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” kata Aziz dalam keterangannya. (suara.com)

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor
-
Pemilu2 hari yang lalu
Bawaslu Banjarbaru Panggil Para Terlapor Dugaan Netralitas Pemantau
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Netralitas Pemantau Pemilu Dipertanyakan, Ketua KPU Kalsel Dipanggil Bawaslu Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Tingkatkan Kompetensi 183 Kades se Kapuas Digembleng di Pusdiklat Kemenhan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
16 Mei CJH Banjarbaru Masuk Asrama Haji, Tergabung di Dua Kloter