Connect with us

KRIMINALITAS TABALONG

H Diciduk Polres Tabalong Bakar Lahan di Desa Kasiau

Diterbitkan

pada

H terduga pelaku pembakaran diamankan Polres Tabalong Foto : polres tabalong

TANJUNG, Seorang laki-laki diduga pelaku dengan sengaja membakar lahan di Pasar Panas, Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Minggu (21/9).

Laki-laki tersebut inisial H (30), warga Desa Lok Laga Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari H didapati barang bukti yang disita petugas berupa 1 korek api gas, 2 batang kayu yang sudah terbakar, selembar baju lengan pendek warna hitam, selembar celana pendek warna putih beserta sebilah parang.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur SH MM membenarkan penangkapan H yang diduga pelaku pembakaran lahan di Desa Kasiau. Kuas lahan yang dimiliki H sebesar kurang lebih 2500 meter persegi. Atas perbuatannya, H dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

H disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP “menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang”.

“Kami berharap kejadian pembakaran hutan dan lahan kali ini menjadi yang pertama dan terakhir kalinya, tidak ada lagi yang membakar lahan, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan Tabalong terhindar dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tabalong. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->