HEADLINE
Gugatan Tim Banjarbaru Hanyar Lolos di MK, Dua Perkara Kandas Terganjal Legal Standing
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melanjutkan pemeriksaan satu perkara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian.
Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara itu dimohonkan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan yang memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan, 6 yang lain yang tidak diucapakan itu perkara yang lanjut ke pembuktian,” kata Saldi Isra, hakim MK, saat membacakan putusan sela.
“Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Nomor 30 PHPU Kabupaten Magetan, PHPU Bupati Nomor 20 Kabupaten Pesawaran, Nomor 2672 PHPU Kabupaten Mimika, perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru, yang terakhir Nomor 44 Bupati Aceh Timur, akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” sambung Saldi Isra.

Sementara untuk perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru Udiansyah dan Abdul Karim, dalam utusan sela hakim MK menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Begitu juga untuk perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly, perkaranya dihentikan MK.
Pertimbangan hakim, para pemohon yang notabene adalah pemilih dan warga Banjarbaru tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilwali Banjarbaru.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan sela perkara 06 dan 07 secara terpisah.
Selain tiga perkara di atas, masih ada satu perkara Pilwali Banjarbaru yang menunggu putusan sela MK. Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon H Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.
Koordinator Banjarbaru Hanyar Pazri mengatakan bahwa Tim Banjarbaru Hanyar telah siap untuk menghadapi sidang pembuktian, dengan menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan di persidangan.
“Pada intinya kami siap untuk membuktikan lebih jauh lagi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan penyelenggara, kami siapkan saksi dan ahli,” katanya.
Petitum permohonan Tim Banjarbaru Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Permohonan berikutnya agar MK memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong.
“Kami semakin yakin kedepan permohonan kami akan dikabulkan, setidaknya Pemilukada di Banjarbaru diulang dan diambil alih KPU RI,” pungkas Pazri.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas23 jam yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi22 jam yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara23 jam yang laluWisuda Sekolah Lansia Berdaya PD Aisiyah Kabupaten HSU





