Connect with us

HEADLINE

Gugatan Sekda ke Bupati Banjar Mulai Bergulir di PTUN Banjarmasin


Tergugat Tidak Hadir, Dihadiri Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar


Diterbitkan

pada

Sekda Kabupaten Banjar, Dr Ir H Mokhamad Hilman ST. Foto: dok kanalklimantan.com

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Dr Ir Mokhamad Hilman ST kepada Bupati Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mulai disidangkan, Rabu (3/4/2024) pagi.

Sidang perdana sengketa kepegawaian itu digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan dan belum terbuka untuk umum alias masih dilaksanakan tertutup.

“Agendanya baru sidang persiapan dilakukan tertutup,” kata Darul Huda Mustaqim SH MH, salah satu kuasa hukum penggugat, Rabu (3/4/2024) siang.

Sidang pemeriksaan persiapan perkara gugatan nomor 21/G/2024/PTUN BJM itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Andri Swarsono SH MKN dihadiri kuasa hukum penggugat.

Baca juga: Ekspor Kalsel Februari 2024 Capai USD908,80 Juta, Turun 9,43 Persen

Huda membeberkan, di sidang pemeriksaan persiapan itu tanpa dihadiri tergugat Bupati Banjar ataupun kuasa hukumnya. Yang hadir hanya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

Dari informasi yang dia dapatkan dari persidangan, tergugat Bupati Banjar belum menguasakan atau menunjuk kuasa hukum karena sedang tidak berada di daerah atau sedang melaksanakan umrah.

Karena jangka waktu sidang pemeriksaan persiapan 30 hari, maka majelis hakim menunda sidang selanjutnya ke Senin (22/4/2024) dengan agenda masih sidang persiapan.

“Sidang persiapan tanggal 22 April melihat kuasa dari bupati karena hari ini tadi bupati (tergugat) masih umrah dan masih belum ada menguasakan,” bebernya.

Baca juga: Sule Ketahuan Mesra-Mesraan dengan Desy Genoveva

Sebelumnya diketahui Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman dikabarkan menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan berbentuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau Kepegawaian tersebut terlihat dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIIP) PTUN Banjarmasin dengan nomor register perkara 21/G/2024/PTUN.BJM tanggal 27 Maret 2024. Disana tertulis penggugatnya adalah Dr Ir Mokhamad Hilman ST sedangkan tergugat Bupati Banjar.

Kepada kanalkalimantan.com, Hilman mengaku menggugat Bupati Banjar ke PTUN karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian sangat kurang oleh Bupati Banjar.

Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, jurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

Baca juga: Pemudik Bandara Syamsuddin Noor Diprediksi Capai 150 Ribu Orang

“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang, red), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.

Hilman menyebut, penilaian yang diberikan Bupati Banjar kepadanya bersifat subyektif. Tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.

“Juga penilaian dilakukan tanpa dasar dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dirinya kata Hilman juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif. Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat sangat kurang kepada dirinya itu menjadi final.

Baca juga: DJP Kalselteng Catat 373.540 Wajib Pajak Lapor SPT, Kurang 10,99% dari Target

Maka menurutnya, langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah menempuh jalur hukum dengan menguggat keputusan Bupati Banjar terkait penilaian kinerja dirinya selaku Sekda Banjar ke Peradilan Tata Usaha Negara.

“Untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->