Connect with us

Bisnis

DJP Kalselteng Catat 373.540 Wajib Pajak Lapor SPT, Kurang 10,99% dari Target

Diterbitkan

pada

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hingga akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 31 Maret 2024, Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat sebanyak 373.540 wajib pajak melaporkan SPT.

Penerimaan SPT Triwulan I itu disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Rabu (2/4/2024).

Syamsinar menmbeberkan, jumlah pelaporan SPT tersebut telah mencapai 89,01% dari target pencapaian. Dan yang belum melaporkan hingga batas akhir pelaporan SPT ada 10,99%.

“Masih ada kekurangan 10,99% atau sebanyak 46.114 SPT Tahunan yang harus dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Pemudik Bandara Syamsuddin Noor Diprediksi Capai 150 Ribu Orang

Dijelaskan Syamsinar, komposisi SPT yang telah dilaporkan meliputi 10.721 SPT Wajib Pajak Badan, 341.996 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.823 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi No Karyawan.

Jumlah pelaporan SPT tersebut menurutnya mengalami pertumbuhan positif 15,68% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Syamsinar menyampaikan bahwa kinerja penerimaan SPT Tahunan yang baik di tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat menurutnya juga berperan penting dalam tercapainya target pelaporan SPT Tahunan. Sebanyak 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalsel dan Kalteng telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Baca juga: Posko Mudik Bandara Syamsuddin Noor Dibuka, H-7 Catatkan 4.600 Penumpang

Sementara sebanyak 1.524.619 wajib pajak di wilayah Kalsel dan Kalteng telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan Triwulan I tahun 2024.

“Masih ada 311.155 atau 16,95% dari total wajib pajak yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024,” bebernya.

Kemudian dari sisi kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng hingga Triwulan I tahun 2024 berhasil mengumpulkan Rp5,542 triliun atau 16,64% dari target Rp33,311 triliun.

Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar Rp27,07%, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,66%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 13,86%.

Baca juga: Target Himpun Zakat Rp5 Miliar, Baznas Banjarbaru Siapkan 1.300 Tali Asih

Syamsinar mengapreasiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Dan ia sekaligus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melapor melalui laman pajak.go.id.

“Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap membantu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->