Connect with us

selebriti

Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah Bikin Video 19 Detik

Diterbitkan

pada

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gisel pisah ranjang dengan Gading Marten di tahun 2018 setelah membuat video porno 19 detik dengan pria MYD. Gisel dan MYD rekam hubungan intim itu tahun 2017 di Hotel Medan.

Hal itu diakui sendiri oleh Gisel kepada polisi. MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Catatan Suara.com, Gisel dan Gading umumkan pisah ranjang awal November 2018. Namun saat itu Gading dan Gisel tak menyebutkan alasan pisah ranjang mereka.

“Sudah pindah rumah, sejak awal bulan (November) ini,” ungkap Gading Marten bersama Gisel, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) lalu.

 

Cocoklogi video panas Gisel.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Bintang Video Porno 19 Detik

“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

“Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” tuturnnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca juga: Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->