Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Gelapkan Uang COD Pelanggan, Kurir Jasa Expedisi di Satui Dibekuk Polisi 

Diterbitkan

pada

MIU, kurir expesidi yang ditangkap. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Lelaki berinisial MIU (34), kurir jasa expedisi SiCepat Cabang Satui diamankan polisi.

Penyebabnya, pelaku diduga menggelapkan uang hasil pembayaran Cash on Delivery (COD) dari pelanggan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai kurir barang di perusahaan jasa pengiriman ini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP.

Kejadian bermula saat MIU yang bekerja sebagai kurir, hendak mengambil paket dari kantor expedisi SiCepat untuk diantarkan kepada pelanggan dengan sistem pembayaran COD.

 

 

Baca juga: Tolak RKUHP di Banjarmasin, BEM Se-Kalsel Minta DPR RI Kaji Pasal-Pasal Karet

“Namun tiap selesai, pengantaran paket kepada pelanggan dengan sistem COD, MIU tidak menyetorkan uang pembayaran paket COD dari pelanggan ke admin kantor expedisi SiCepat dengan alasan status sistem dipending oleh kurir,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu.

Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan sebagi pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.126.525 dan atas kejadian pelaku dilaporkan ke Polsek Satui.

Atas laporan yang diterima, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu tepatnya di kantor FIF Cabang Sungai Danau pada Selasa (5/7/2022) siang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Made, Kamis (7/7/2022) pagi. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->