Connect with us

HEADLINE

Geger Video Viral Injak Al Qur’an, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al Qur'an di Malingping, Lebak. Foto:ist

KANALKALIMANTAN.COM, LEBAK – Polres Lebak, Polda Banten, menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (12/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh sensitivitas keagamaan umat Islam.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir membenarkan bahwa kedua perempuan tersebut kini telah resmi berstatus tersangka.

Baca juga: Bersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya kepada Beritasatu.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2026).

Iptu Moestafa menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

“Saya hanya dikasih tahu sama penyidik, selebihnya nanti bisa langsung ditanyakan ke penyidik ya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Karnaval Budaya Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno

“Jadi keduanya sudah ditetapkan tersangka ya,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al Qur’an beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi viral dalam waktu singkat.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca