Connect with us

Kriminal

Gegara Sebilah Parang Lelaki Ini Diamankan ke Mapolsek Simpang Empat

Diterbitkan

pada

MA beserta parang diamankan polisi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki di Jalan Hidayah RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Lelaki berinisial MA (30) tersebut, diamankan polisi atas karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pada Selasa (30/8/2022)

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa membenarkan penangkapan lelaki pembawa sajam jenis parang tersebut.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna biru,” ungkap AKP Made, Kamis (1/9/2022).

 

Baca juga : Jelang Tabligh Akbar UAS di Banjarbaru, Jemaah Mulai Datangi Masjid Agung Al-Munawwarah

MA terjerat dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.

Kini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->