Kriminal
Gegara Sebilah Parang Lelaki Ini Diamankan ke Mapolsek Simpang Empat
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki di Jalan Hidayah RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lelaki berinisial MA (30) tersebut, diamankan polisi atas karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pada Selasa (30/8/2022)
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa membenarkan penangkapan lelaki pembawa sajam jenis parang tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna biru,” ungkap AKP Made, Kamis (1/9/2022).
Baca juga : Jelang Tabligh Akbar UAS di Banjarbaru, Jemaah Mulai Datangi Masjid Agung Al-Munawwarah
MA terjerat dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.
Kini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pasokan Air Baku Terganggu, BPAM Banjarbakula Promosi Beri Layanan Terbaik