Kriminal
Gegara Sebilah Parang Lelaki Ini Diamankan ke Mapolsek Simpang Empat
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki di Jalan Hidayah RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lelaki berinisial MA (30) tersebut, diamankan polisi atas karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pada Selasa (30/8/2022)
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa membenarkan penangkapan lelaki pembawa sajam jenis parang tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna biru,” ungkap AKP Made, Kamis (1/9/2022).
Baca juga : Jelang Tabligh Akbar UAS di Banjarbaru, Jemaah Mulai Datangi Masjid Agung Al-Munawwarah
MA terjerat dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.
Kini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSinergi Pemkab HSU – Aisyiyah Jalankan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar, DPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluKomisi IV DPRD Kapuas Konsultasi Mekanisme Pembahasan APBD Perubahan





