Kriminal
Gegara Sebilah Parang Lelaki Ini Diamankan ke Mapolsek Simpang Empat
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki di Jalan Hidayah RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lelaki berinisial MA (30) tersebut, diamankan polisi atas karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pada Selasa (30/8/2022)
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa membenarkan penangkapan lelaki pembawa sajam jenis parang tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berwarna biru,” ungkap AKP Made, Kamis (1/9/2022).
Baca juga : Jelang Tabligh Akbar UAS di Banjarbaru, Jemaah Mulai Datangi Masjid Agung Al-Munawwarah
MA terjerat dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.
Kini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Goweser Jajal Trek 14 Km MTB Fun Enduro
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluRayap Besi Tewas Duel dengan Penjaga Malam di Samarinda
-
HEADLINE23 jam yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Kriminal17 jam yang laluPengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi





