Kriminal Banjarmasin
Gegara Pisau Lelaki Warga Pelambuan Masuk Bui Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengamankan seorang lelaki pembawa senjata tajam jenis pisau.
Adalah ZN, lelaki berusia 36 tahun warga jalan Ir Pangeran HM Noor Gang Sekata RT 55, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, terpaksa masuk jeruji besi kantor polisi.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza mengatakan, ZN diamankan di Jalan Ir Pangeran HM Noor pada Jumat (8/4/2023) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.
Barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 25 cm.
Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Haul ke-3 Guru Zuhdi di Masjid Jami Sungai Jingah
Saat tertangkap tangan, ZN sempat membuang sajam ke jalan untuk menghilangkan jejak.
Tapi petugas lebih sigap dan berhasil menemukan pisau lengkap dengan kumpang, kemudianZN dan pisau diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
ZN tidak mempunyai izin yang sah untuk membawa atau menyimpan senjata tajam dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terancam pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal sepuluh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


