Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Gegara Pisau Lelaki Warga Pelambuan Masuk Bui Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku ZN (36) bersama barang bukti sebilah pisau yang diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, Sabtu (8/4/2023) malam. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengamankan seorang lelaki pembawa senjata tajam jenis pisau.

Adalah ZN, lelaki berusia 36 tahun warga jalan Ir Pangeran HM Noor Gang Sekata RT 55, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, terpaksa masuk jeruji besi kantor polisi.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza mengatakan, ZN diamankan di Jalan Ir Pangeran HM Noor pada Jumat (8/4/2023) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 25 cm.

 

Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Haul ke-3 Guru Zuhdi di Masjid Jami Sungai Jingah

Saat tertangkap tangan, ZN sempat membuang sajam ke jalan untuk menghilangkan jejak.

Tapi petugas lebih sigap dan berhasil menemukan pisau lengkap dengan kumpang, kemudianZN dan pisau diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

ZN tidak mempunyai izin yang sah untuk membawa atau menyimpan senjata tajam dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terancam pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal sepuluh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->