KRIMINAL BATOLA
Gasak Duit Pembelanja di Pasar Gampa, A Diancam 5 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Jajaran Unit Reskrim Polsek Rantau Badauh, Batola, amankan seorang lelaki berinisial A (47). Ia diduga pelaku tindak pidana pencurian, dengan mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah, Kamis (30/1/2020).
Diringkusnya A bermula disaat korban Armina yang sedang berbelanja di pasar Desa Gampa Muara Kecamatan Rantau Badauh, merasakan ada yang aneh saat melihat isi dompet yang di bawanya terbuka. Ia kemudian mengecek dompet tersebut hingga disadari isi dompet sudah raib digasak pencuri. Ia pun langsung teriak minta tolong masyarakat yang berada di pasar.
“Korban pada saat itu sedang berbelanja di pasar sambil menggendong anaknya, korban merasa dompetnya ada yang membuka, dan menoleh ke belakang ke pelaku sambil berteriak. Seketika pelaku menjauh dan menjatuhkan uang hasil pencurian nya ke jalan sebanyak Rp 420.000 ribu,” jelas Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Rantau Badauh Ipda Ma’rum.
Melihat kejadian tersebut warga langsung berupaya menangkap pelaku beramai-ramai. Sementara anggota Polsek Rantau Badauh yang sedang patroli di pasar mendapat informasi langsung turut mengamankan pelaku.
“Setelah diringkus selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Rantau Badauh,” ujar Ma’rum.
Atas perbuatannya pelaku di ancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (kanalKalimantan.com/rdy)
Editor : Chell
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI1 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa






