Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Gasak Duit Pembelanja di Pasar Gampa, A Diancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Pencuri uang belanja di pasar diamankan polisi Foto : polres for kanal

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN– Jajaran Unit Reskrim Polsek Rantau Badauh, Batola, amankan seorang lelaki berinisial A (47). Ia diduga pelaku tindak pidana pencurian, dengan mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah, Kamis (30/1/2020).

Diringkusnya A bermula disaat korban Armina yang sedang berbelanja di pasar Desa Gampa Muara Kecamatan Rantau Badauh, merasakan ada yang aneh saat melihat isi dompet yang di bawanya terbuka. Ia kemudian mengecek dompet tersebut hingga disadari isi dompet sudah raib digasak pencuri. Ia pun langsung teriak minta tolong masyarakat yang berada di pasar.

“Korban pada saat itu sedang berbelanja di pasar sambil menggendong anaknya, korban merasa dompetnya ada yang membuka, dan menoleh ke belakang ke pelaku sambil berteriak. Seketika pelaku menjauh dan menjatuhkan uang hasil pencurian nya ke jalan sebanyak Rp 420.000 ribu,” jelas Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Rantau Badauh Ipda Ma’rum.

Melihat kejadian tersebut warga langsung berupaya menangkap pelaku beramai-ramai. Sementara anggota Polsek Rantau Badauh yang sedang patroli di pasar mendapat informasi langsung turut mengamankan pelaku.

“Setelah diringkus selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Rantau Badauh,” ujar Ma’rum.

Atas perbuatannya pelaku di ancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (kanalKalimantan.com/rdy)

Reporter : Rdy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->