Connect with us

HEADLINE

Fraksi di Dewan All Out Dukung Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil


Keberadaan RZWP3K ini dirasa penting untuk menata kelola kelautan di Kalsel. Dengan adanya regulasi ini, maka akan melindungi fungsi laut, sebab, tidak ada lagi penangkapan ikan secara ilegal.


Diterbitkan

pada

Delapan fraksi di DPRD Kalsel mendukung dicanangkannya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Foto : ammar

BANJARMASIN, Seluruh fraksi di DPRD Kalsel all out mendukung soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan usulan dewan. Hal tersebut tertuang saat paripurna pandangan fraksi di DPRD menanggapi pandangan gubernur terkait perda tersebut, Rabu (3/1) di gedung DPRD Kalsel.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua dewan Hamsyuri ini juga dihadri Asisten I Bidang pemerintahan Siswansyah. Dari pandangannya, seluruh fraksi menyatakan mendukung RZWP3K meskipun disertai sejumlah catatan.

Dari pantauan, delapan fraksi di DPRD mendukung adanya raperda ini, dan sebagian memberikan pandangan dan catatan tersendiri secara umum. Delapan fraksi sudah memberikan pandangan umum.

Fraksi PPP dalam pandangannya yang disampaikan Abdul Syukur Alhamidi mengatakan, Raperda ini harus didukung sebab kadang banyak tidak terpikir di pulau-pulau yang belum masuk di zonasi mempunyai potensi besar.

“Karena itu atas pendapat gubernur kami mendukung dalam raperda ini,” katanya.

Raperda ini digagas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel. Menurut Kepala DKP Kalsel, Syaiful Azhar, untuk tahapannya kini adalah sampai pada pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur terkait.

“Atas usulan raperda kita meminta pertimbangan dan masukan dari KKP. Asistensi di KKP ini dua hari selesai,” jelas Syaiful Azhar.

Dikatakan Syaiful, sudah bisa didapatkan rekomendasi serta persetujuan dari KKP. “Sebelum diberikan rekomendasi tentu harus ada tanggapan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait terhadap RZWP3K tersebut,” tuturnya.

Ia menyebut, rekomendasi dari KKP wajib sifatnya. Sebab dasar rekomendasi KKP itu yang akan dijadikan dasar pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Dia memastikan Raperda tersebut tidak batal atau gagal. Karena, saat ini seluruh tahapannya terus dilaksanakan oleh DKP bersama unsur terkait. “Tidak benar kalau dibilang gagal, karena tahapan dilaksanakan semua,” ucapnya.

Foto : ammar

Keberadaan RZWP3K ini dirasa penting untuk menata kelola kelautan di Kalsel. Dengan adanya regulasi ini, maka akan melindungi fungsi laut, sebab, tidak ada lagi penangkapan ikan secara ilegal. Melalui raperda ini, akan ditetapkan fungsi laut sebagai zona tersendiri. Misalnya, zona tangkapan ikan, zona pelabuhan, dan zona budidaya perikanan laut. Melalui perda ini, ada pengelompokan fungsi laut.

Di sisi lain, anggota BP Perda DPRD Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra berpendapat aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi Sumber Daya Kelautan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang banyak tersebar di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Dengan adanya peraturan tentang zonasi, Pemerintah Provinsi akan memiliki panduan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya oleh tiap-tiap satuan perencanaan. Zulfa menambahkan melalui aturan tentang zonasi yang saat ini masih digodok di tingkat legislatif, Pemerintah Daerah juga memiliki acuan terkait penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.

Termasuk aturan yang memuat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan hingga yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.  (ammar)

 

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->